Polda Kepri Ungkap Pelangsir BBM Subsidi di Kota Batam

 

Mobil pickup yang telah dimodifikasi diamankan Polda Kepri. Tangka mobil dimodifikasi sehingga dapat menampung banyak BBM. (Foto: Humas Polda Kepri)

Batam, Mejaredaksi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus pelangsir bahan bakar minyak (BBM) di Kota Batam.

Seorang pria berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan 1 unit mobil pickup yang telah dimodifikasi, 4 fuel card, dan 7 plat kendaraan, dan sejumlah jeriken.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan. Pengungkapan dilakukan 27 Januari 2024 sore, berdasar informasi yang diberikan masyarakat.

Di hari pengungkapan, personel Ditreskrimum Polda Kepri mengikuti sebuah mobil pickup yang dicurigai.

Mobil berwarna biru dikemudikan tersangka melakukan pengisian BBM jenis biosolar bersubsidi di tiga SPBU di Kota Batam.

Dari fakta itu, polisi melakukan tindakan. Pickup dimaksud diamankan ketika berada di Perum Muka Kuning, Kecamatan Batu Aji.

Ketika itu, petugas mendapati pickup itu telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki cadangan.

“Tangki mobil dimodifikasi sehingga bisa menampung bahan bakar minyak jenis solar yang jauh lebih banyak dari kapasitas standarnya,” terang Putu Yudha Prawira.

Tersangka terancam pidana kurungan selama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (*)

Penulis / Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *