Polisi Amankan 2.079 Pil Ekstasi, Dua Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk

Hukrim377 Dilihat

Tanjungpinang, mejaredaksi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil ekstasi di wilayah Tanjungpinang. Sebanyak 2.079 pil ekstasi berlogo guci warna hijau dan biru diamankan beserta dua tersangka pengedar narkoba, berinisial AT dan YA.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Gerbang Perumahan Taman Seraya, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kampung Bulang.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa tersangka AT kerap menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat transaksi narkoba.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. AT ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti pil ekstasi,” ungkap AKP Lajun, Senin (25/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan, AT mengaku diperintah oleh YA untuk mengedarkan ribuan pil tersebut kepada pengguna di Tanjungpinang. Berdasarkan keterangan AT, polisi kemudian menangkap YA di Jalan Haji Ungar, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

YA, yang juga residivis kasus narkoba, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial VM, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua tersangka adalah residivis. Salah satu dari mereka baru bebas dari penjara tahun ini,” tambah AKP Lajun.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup, hukuman mati, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penulis: Ismail    |    Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *