
Tanjungpinang, mejaredaksi – Satlantas Polresta Tanjungpinang resmi menerapkan tilang sistem elektronik, menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Jika ada kendaraan menggunakan plat nomor polisi palsu yang terekam kamera ETLE, maka polisi akan melacak kendaraan tersebut.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri mengatakan kamera ETLE itu terletak di Jalan D.I Panjaitan Tanjungpinang.
Hasil foto pelanggar, akan diinput di Pos ETLE yang terletak di Mapolresta Tanjungpinang.
“Sudah mulai berjalan, kamera mengambil foto-foto pelanggar. Kemudian, sudah mulai diinput di pos ETLE di Kantor Satlantas Polresta Tanjungpinang,” ujar Syaiful, Senin (4/12).
Usia dilakukan identifikasi jenis pelanggar, polisi akan memprint out data identitas pelanggar, dan kemudian pemilik kendaraan akan dikirimkan surat konfirmasi melalui PT. Pos.
“Pelanggarannya seperti, pengendara tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga menggunakan handphone saat berkendara,” ungkapnya.
Ia menerangkan, pemilik kendaraan harus datang ke Satlantas Polresta Tanjungpinang untuk mengurus semua jenis tindakan pelanggaran. Seperti pajak kendaraan dan hal-hal lainnya.
Sementara untuk pelanggar yang menggunakan nopol palsu, kata AKP Syaiful pihaknya akan melakukan penyelidikan. Bahkan, Satintelijen Polresta Tanjungpinang juga akan mengindentifikasi kendaraan tersebut.
“Unit penyelidikan akan melacaknya. Kalau benar melakukan pemalsuan plat nomor, maka itu ranahnya Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” kata Syaiful.
Kemudian untuk, kendaraan pelanggar yang dibeli dari orang lain akan tetap dikirimkan surat konfirmasi. Surat ini, dikirimkan kepada pemilik kendaraan pertama.
“Sang pemilik akan berurusan dengan pelanggar yang membawa kendaraan. Jika tidak kooperatif dan denda kendaraannya menumpuk, maka kami akan blokir nomor kendaraannya ke Kantor Samsat,” pungkasnya.
Penulis: M.Ismail
Editor: Andri






