
Tanjungpinang, MR – Satreskrim Polresta Tanjungpinang sudah mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi, terkait laporan kasus dugaan malapraktik yang terjadi di RSUD Provinsi Kepri Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang.
Jum’at (19/5/2023), penyidik meminta keterangan Denny dan Winda, pelapor dugaan malapraktik yang mengakibatkan tangan kanan bayi perempuan mereka yang lahir di RSUD RAT tidak dapat bergerak.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany menyatakan pemerikaaan saksi dilaksanakan sebagai upaya pendalamaan.
Satreskrim Polresta Tanjungpinang dia sebut juga akan memeriksa dokter, bidan hingga pihak lainnya, yang mengetahui terjadinya dugaan malapraktik di RSUP RAT Tanjungpinang.
Denny ayah dari bayi korban dugaan malapraktik mengatakan dirinya telah dimintai keterangan sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB
Dia bersama istrinya dinintai keterangan soal kronologis kejadian dugaan malapraktik.
Polisi juga meminta bukti tambahan, seperti foto bayi, hasil USG dan dokumen lainnya dari rumah sakit.
Denny menyebut pihak RSUD RAT belum bertanggungjawab untuk menyembuhkan tangan kanan bayinya.
Diketahui, dugaan malpraktik terjadi dalam proses kelahiran pasangan Deni dan Winda di RSUD RAT Jum’at (5/5/2023) lalu.
Dugaan malpraktik dilaporkan Deni dan istri pada Sabtu (13/5/2023) siang. Mereka didampingi tim kuasa hukum.
Pelaporan disertai sejumlah bukti. Di antaranya hasil USG dua hari sebelum bayi dilahirkan, hingga hasil pemeriksaan dokter ortopedi RS AL Tanjungpinang.
Penulis : M Ismail
Editor : Andri






