Hukrim
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Uang Tunai Dan Emas
TANJUNGPINANG,MR – Tim macan unit reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap terduga pelaku berinisial A (34), pelaku diamankan karena mencuri uang dan perhiasan di Perumahan Mahkota Alam Raya Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafrudin mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan uang dan emas.
Yang mana, saat itu korban keluar rumah membeli gas untuk memasak, pada Rabu (10/3/2021) pukul 09.00 WIB.
Usai membeli gas, korban kembali ke rumahnya dan langsung menuju kamar, untuk membuka lemari pakaiannya berniat mengambil dompet warna coklat.
“Korban melihat kunci lemari sudah rusak dan dompet miliknya sudah tidak ada lagi,” katanya Senin (29/3/2021).
Kapolsek menyebutkan, dari laporan itu, didalam dompet itu berisikan sejumlah uang senilai Rp 10 juta. Korban juga kehilangan perhiasan diantaranya, dua buah gelang tangan emas 23 karat, 1 buah gelang kaki emas 23 karat, sepasang anting emas 23 karat dan 2 buah anting emas 23 karat.
“Dari laporan itu, tim macan timur melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di kampung halamannya di Pulau Jawa,” sebutnya.
Lanjutnya, setelah dua minggu berada di kampung, pelaku datang ke Tanjungpinang. Mengetahui pelaku berada di Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Perumahan Kenangan Jaya 5 nomor 33 RT 1 RW 9 Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang.
Pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Tanjingpinang Timur, kemudian dilakukan introgasi, bahwa beberapa emas yang dicurinya sudah digadaikan di Pegadaian Bintan Center.
“Emas yang di curi pelaku digadaikan senilai Rp 4 juta. Uang tunai senilai Rp10 juta digunakan untuk keperluan sehari hari dan biaya pulang kampung,” jelasnya.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian senilai Rp18 juta. Pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(red)