Polisi Ungkap Markas Judi Online di Tanjungpinang, 4 Pelaku Ditahan

Tanjungpinang, mejaredaksi – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus perjudian online (judol) yang beroperasi di Kota Tanjungpinang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial RH, RA, YAP dan SA.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel mengatakan, para pelaku berperan sebagai operator sekaligus customer service perjudian online yang melayani pemain melalui fitur live chat.

“Modus mereka sebagai customer service. Mereka membuka aplikasi judi online lalu melakukan live chat untuk membantu pemain yang mengalami kendala saat bermain,” ujarnya dalam press release, Selasa (12/5/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat unit laptop, empat unit handphone serta rekaman video dan tangkapan layar aktivitas perjudian online tersebut.

Keempat tersangka diketahui beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih Gang Karet, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Polisi mengungkap, para pelaku menjalankan aktivitas judi online menggunakan 12 website berbeda sejak Desember 2025 hingga akhirnya ditangkap pada Mei 2026.

“Mereka mendapat gaji sekitar Rp5 juta per orang. Namun jika bekerja di luar jam operasional, mereka mendapat bonus hingga Rp10 sampai Rp11 juta,” jelasnya.

Ia menyebut, para operator digaji oleh seseorang berinisial AS yang kini berada di luar negeri. Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan jaringan tersebut dengan Kamboja.

“RH ini pernah bekerja di Kamboja, lalu kembali ke Indonesia dan merekrut orang di Tanjungpinang untuk menjadi admin live chat,” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Pelaku juga dikenakan Pasal 426 Ayat 1 Huruf A KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tutupnya.