Jakarta, mejaredaksi – Divisi Humas Polri kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi premanisme yang meresahkan. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 tanpa dikenai pulsa atau WhatsApp ke 0896-8233-3678 yang aktif 24 jam.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan, laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti oleh personel kepolisian terdekat. Polri juga menjamin identitas pelapor dirahasiakan demi keamanan.
“Premanisme adalah kejahatan yang meresahkan dan tidak bisa ditoleransi. Kami akan terus hadir melindungi masyarakat dari ancaman tersebut,” kata Irjen Pol. Sandi, Sabtu (17/5/25).
Ia menjelaskan, penanganan premanisme dilakukan secara masif dan melibatkan sinergi lintas sektoral, mulai dari TNI hingga pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dan menjamin iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
Hingga kini, ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap oleh satuan kewilayahan di seluruh Indonesia. Penanganan dilakukan secara tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Komitmen Kapolri jelas, bahwa Polri akan selalu hadir melindungi warga negara dan tidak memberi ruang bagi premanisme di negara hukum Indonesia,” tegas Irjen Pol. Sandi.
Editor: Panca






