Polri Dorong Sertifikasi Debt Collector, Cegah Penagihan Paksa dan Premanisme

Jakarta, mejaredaksi – Polri mendorong penataan profesi debt collector atau penagih utang melalui legalitas, sertifikasi kompetensi, dan pengawasan yang lebih ketat. Langkah ini bertujuan mencegah praktik penagihan yang disertai intimidasi, kekerasan, hingga penarikan kendaraan secara paksa.

Penataan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen M. Rudy Safirudin, mengatakan Polri mendukung perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset.

Menurut Rudy, langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun profesi penagihan yang lebih profesional, tertib, dan memiliki kepastian hukum.

“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy dikutip dari https://humas.polri.go.id/, Kamis (5/11/2026).

Rudy menegaskan, perubahan nama profesi tidak cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam praktik penagihan utang. Diperlukan regulasi yang mengatur kelembagaan, standar kompetensi, sertifikasi, kode etik, serta mekanisme pengawasan terhadap petugas.

Selama ini, praktik penagihan masih kerap diwarnai persoalan, seperti intimidasi, kekerasan, penarikan kendaraan secara paksa, hingga keterlibatan kelompok tertentu yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan pembiayaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Karena itu, Polri mendorong agar setiap petugas memiliki identitas resmi, mendapatkan pelatihan yang memadai, memahami ketentuan hukum, serta bekerja berdasarkan kode etik yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita ingin memfasilitasi agar profesi ini memiliki wadah yang jelas. Petugasnya harus terlatih, memiliki identitas resmi, memahami aturan, dan bekerja berdasarkan kode etik. Dengan begitu, masyarakat terlindungi dan kegiatan pembiayaan tetap berjalan dengan baik,” kata Rudy.

Salah satu gagasan yang dibahas dalam FGD tersebut adalah pembentukan Satuan Jasa Penagihan sebagai wadah profesi yang dilengkapi sistem pembinaan dan pengawasan terintegrasi.

Konsep tersebut mengadopsi pola pembinaan pengamanan swakarsa yang selama ini dilaksanakan Polri. Namun, satuan ini dirancang memiliki kedudukan, fungsi, dan kewenangan berbeda dari satuan pengamanan atau satpam.

Dalam rancangan yang dibahas, petugas pengamanan dan penyelamatan aset diarahkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, memperoleh sertifikasi kompetensi, serta memiliki kartu identitas resmi yang dapat diverifikasi.

Selain itu, seluruh aktivitas penagihan wajib mematuhi ketentuan perlindungan konsumen. Petugas dilarang menggunakan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan debitur dalam proses penagihan.

Penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan standar kerja yang lebih jelas sekaligus memudahkan pengawasan terhadap perilaku petugas di lapangan.

Legalitas Bukan Izin Melakukan Penagihan Paksa

Rudy menekankan, legalisasi profesi penagih utang tidak berarti memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan tindakan paksa ataupun mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.

Sebaliknya, penataan profesi diarahkan untuk memastikan setiap kegiatan penagihan berlangsung sesuai aturan dan menghormati hak masyarakat.

“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, upaya tersebut merupakan bagian dari pendekatan Polisi Bersama Masyarakat yang mengutamakan pencegahan gangguan keamanan melalui pembinaan, kolaborasi, dan peningkatan kepatuhan terhadap hukum.

Melalui penataan profesi ini, Polri berharap praktik penagihan yang selama ini menimbulkan keresahan dapat bertransformasi menjadi kegiatan yang profesional, memiliki kepastian hukum, serta melindungi hak masyarakat.