PPKM Level 3 Nataru di Kepri, Dilarangan Mudik dan Tidak Gelar Perayaan Pesta Kembang Api

Ilustrasi-Situasi pemeriksaan antigen kepada penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Tanjungpinang, MR – Pemerintah pusat bakal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Pemberlakukan PPKM level 3 tersebut juga berlaku di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, Mohammad Bisri mengatakan saat ini Pemprov Kepri telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik Nataru, baik ke luar wilayah Kepri maupun di dalam wilayah Kepri.

“Mudik tak boleh, kalau mau merayakan silakan, tapi di rumah masing-masing dan tetap patuhi prokes dan tidak ada pesta kembang api yang biasa digelar di penghujung tahun,” ujarnya.

Selain itu, kata Bisri dalam kebijakan tersebut pemerintah pusat juga telah mengeluarkan keputusan larangan cuti dan memanfaatkan libur nasional bagi ASN, TNI, Polri serta karyawan swasta.

“Daerah juga diminta tetap memperketat penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dan 3T (tracing, tracking, treatment) serta mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” jelasnya.

Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021. Lanjut Bisri, untuk pelaksanaannya di lapangan nanti, masih dalam tahap pembahasan.

“Pemprov Kepri dalam waktu dekat akan segera menerbitkan edaran resmi, menyangkut pelarangan mudik Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut,” ujar Bisri.

Sementara itu, sebelumnya Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan meskipun tren kasus Covid-19 di Provinsi Kepri terus melandai, Ansar tetap mengingatkan seluruh kepala daerah, untuk mewaspadai potensi terjadinya lonjakan kasus gelombang ketiga, yang sudah banyak diprediksi akan terjadi di akhir tahun.

“Libur natal dan tahun baru harus kita perketat,” tegasnya.

Dengan demikian, Ansar juga selalu mengingatkan keapda masyarakat agar dapat memahami kebijakan ini dengan baik. Karena, menurutnya mudik Hari Raya Natal dan Tahun Baru dapat beresiko menimbulkan klaster baru Covid-19.

“Terutama anak-anak sangat rentan terpapar virus tersebut. Resiko anak-anak terpapar dalam perjalanan mudik sangat tinggi,” ujarnya.

Untuk diketahui, adapun aturan yang tertuang dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri di antaranya kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka. Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed