PT Jasa Raharja Serahkan Rp50 Juta untuk Korban Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca 01

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi kepada orang tua korban meninggal atas nama Hardiansyah, Sabtu (29/4/2023). (Foto: Syaifullah)

Tanjunginang, MR – PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kepri, menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia dalam peristiwa terbaliknya kapal SB Evelyn Calisca 01 di perairan Pulau Burung, Sungai Guntung, Tembilahan, Riau, Kamis (27/4/2023) lalu.

Satunan diserahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi kepada orang tua korban meninggal atas nama Hardiansyah, Sabtu (29/4/2023).

Penyerahan santunan dilaksanakan di kediaman korban di Kampung Sidomukti RT001 RW002, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Santunan diserahkan kepada orang tua korban. Penyerahan turut disaksikan Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

“PT Jasa Raharja Cabang Kepri menyerahkan santunan kepada korban yang berdomisili di Kepri. Sedangkan untuk korban berdomisili di Riau diserahkan oleh PT Jasa Raharja Cabang Riau,” terang Mulyadi.

Adapun besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebasar Rp50 juta, sedangkan bagi korban mengalami luka diberikan santunan maksimal Rp20 juta.

“Di Tembilahan, santunan diserahkan oleh Bupati setempat. Korban meninggal berjumlah delapan orang,” terang Mulyadi.

Mulyadi menyebut, pihaknya kembali akan menyerahkan santunan kepada pihak keluarga Anderan S Nasution, warga Tanjungpinang yang turut menjadi korban meninggal dunia dalam tragedi tenggelamnya speedboat SB Evelyn Calista 01.

“Satunan akan kami serahkan pekan depan,” ungkapnya.

Jenazah Hardiansyah dan Anderan S Nasution tiba di Tanjungpinang, Jumat (28/4/2023). Jenazah keduanya telah dimakamkan di pemakaman umum setempat setelah diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing.

Penulis / Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *