BKD Kepri Kantongi Akreditasi A BKN, Layanan Uji Kompetensi ASN Kini Diakui Standar Nasional

Tanjungpinang, mejaredaksi – Transformasi layanan kepegawaian di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali mencatat capaian baru.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penilaian Kompetensi Pegawai BKD dan KORPRI Kepri resmi meraih Akreditasi Kategori A dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjadikannya salah satu assessment center daerah yang telah memenuhi standar nasional.

Predikat tersebut diraih setelah UPTD dinilai memenuhi berbagai aspek penyelenggaraan penilaian kompetensi, mulai dari kualitas asesor, metode pengujian, sistem penjaminan mutu, hingga tata kelola lembaga.

Kepala BKD dan KORPRI Kepri, Yeny Trisia Isabella, mengatakan pencapaian tersebut sejalan dengan pengembangan Online Assessment Center Kepri (OACK) yang kini menjadi andalan dalam pelaksanaan uji kompetensi ASN.

“Pemanfaatan sistem digital membuat proses assessment lebih mudah dijangkau ASN di seluruh wilayah Kepri tanpa mengurangi kualitas hasil penilaian,” kata Yeny.

Ia menjelaskan, sejak diterapkan OACK telah digunakan untuk mengukur potensi dan kompetensi 1.720 aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Kepri.

Tak hanya dimanfaatkan di internal pemerintah provinsi, layanan tersebut juga mulai dipercaya oleh pemerintah daerah lain.

“Saat ini OACK juga digunakan melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dalam waktu dekat kami juga akan melaksanakan assessment bagi sekitar seribu ASN Kabupaten Karimun,” ujarnya.

Menurut Yeny, digitalisasi assessment tidak hanya memangkas waktu dan biaya pelaksanaan, tetapi juga memperkuat penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN.

“Data kompetensi yang diperoleh menjadi dasar penting dalam pengembangan karier dan penempatan pegawai secara objektif,” ucapnya.

Dengan raihan Akreditasi A, BKD Kepri optimistis kualitas layanan penilaian kompetensi akan semakin dipercaya, baik oleh perangkat daerah di Kepri maupun instansi pemerintah dari luar daerah.

“Kami ingin assessment center Kepri menjadi rujukan dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN yang profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.