Tanjungpinang, mejaredaksi – Sebanyak 33 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengajukan pengunduran diri. Namun, Pemprov Kepri belum langsung memutus kontrak mereka dan masih memberikan kesempatan untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yeny Trisia Isabella, mengatakan 33 PPPK tersebut merupakan ASN yang diangkat pada 2025.
Menurut Yeny, pengunduran diri para PPPK bukan disebabkan persoalan gaji maupun kondisi keuangan daerah. Alasan yang disampaikan beragam, mulai dari kepentingan keluarga hingga mendapat tawaran pekerjaan lain.
“Secara gaji tidak masalah. Ada yang karena ingin dekat dengan keluarga, merawat orang tua, lalu ada yang mendapatkan pekerjaan lain,” ujar Yeny, Jumat (14/8/2026).
Sebelum keputusan pemutusan kontrak diambil, BKD Kepri memilih melakukan penundaan. Langkah tersebut dilakukan karena sebagian PPPK yang mengajukan pengunduran diri juga belum memenuhi target kinerja dan memiliki persoalan kedisiplinan kehadiran.
Pemprov Kepri melalui Gubernur Kepri kemudian memberikan surat penundaan sebagai kesempatan bagi para PPPK untuk memikirkan kembali keputusan mereka.
Yeny menyebut para PPPK diberikan waktu selama 10 hari untuk menentukan apakah tetap melanjutkan kontrak atau benar-benar mengundurkan diri.
“Gubernur memberikan surat penundaan untuk memikirkan kembali, apakah ingin diteruskan atau tidak. Jika pasca 10 hari tetap tidak masuk kerja, maka akan diputuskan,” katanya.
Di sisi lain, Pemprov Kepri memastikan pengunduran diri 33 PPPK tersebut tidak berkaitan dengan rencana pengurangan jumlah PPPK akibat persoalan belanja pegawai.
Sekretaris Daerah Kepri, Misni, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu aturan tertulis dari pemerintah pusat terkait penerapan belanja daerah, termasuk ketentuan mengenai proporsi belanja pegawai.
“Kita masih menunggu aturan tertulisnya, mudah-mudahan kebijakan pusat berpihak terhadap daerah,” ujar Misni.
Misni menegaskan, kontrak PPPK penuh waktu maupun paruh waktu di lingkungan Pemprov Kepri tetap dilanjutkan hingga 2027.
Karena itu, para PPPK diminta tidak khawatir dan tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Pemprov Kepri, kata dia, belum memiliki rencana untuk melakukan pengurangan PPPK.






