
Bintan, MR – Perjuangan warga Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan akhirnya mendapatkan sertifikat redistribusi tanah dan pelepasan kawasan hutan, dalam program Reforma Agraria yang digagas Presiden RI Joko Widodo.
Penyerahan sertifikat tanah tesrebut langsung diserahkan oleh Wakil Menteri ATR BPN Surya Tjandra didampingi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, yang sekaligus meresmikan Desa Lancang Kuning di Tanjung Uban sebagai Kampung Reforma Agraria, Selasa, (31/8/2021).
Kunjungan kerja Wamen Surya Tjandra ke pulau Bintan kali ini adalah untuk mewujudkan program nawacita reforma agraria tersebut, sebagai tujuan dari pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Reforma agraria menjadi senjata atau jurus baru Presiden Jokowi untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, mengurangi pengangguran, mempersempit kesenjangan sosial ekonomi. Hal itu tergambar jelas dalam Nawacita butir kelima dari sembilan agenda prioritas.

“Reforma Agraria menjadi salah satu program pokok utama yang selalu diperhatikan oleh bapak Presiden, berulang kali beliau dalam rapat kabinet mengingatkan tentang reforma agraria,” kata Surya.
Surya Tjandra mengatakan Kementerian ATR BPN ditugasi secara khusus oleh Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan reforma agraria. Bahkan dirinya mengungkapkan jabatan Wakil Menteri di Kementerian ATR BPN adalah khusus untuk menyelesaikan redistribusi sertipikat tanah kepada masyarakat Indonesia.
“Jadi memang saya harus turun langsung ke masyarakat untuk memastikan penyelesaian redistribusi sertifikat tanah didapatkan oleh masyarakat,” katanya.
Desa Lancang Kuning adalah desa yang menjadi pilot projects Kampung Reforma Agraria di Kepulauan Riau. Desa ini terdiri dari 2 RW dan 4 RT dengan jumlah penduduk sebanyak 451 orang. Desa Lancang Kuning mempunyai luas wilayah sekitar 743,62 ha yang secara keseluruhan diklaim sebagai kawasan hutan, padahal masyarakat telah hidup dan mendiami tanah-tanah secara turun temurun.
Pada tahun 2020 lalu telah dilepaskan dari Kawasan Hutan seluas 41,98 ha dan telah disertifikatkan pada tahun 2021 ini seluas 18,8 ha atau sebanyak 276 bidang tanah.
Surya Tjandra mengatakan karena desa Lancang Kuning ini bermukim di kawasan hutan lindung, untuk itu yang punya kewenangan melepaskan bidang tanah dari kawasan hutan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah Kementerian LHK melepaskan bidang tanah dari kawasan hutan baru Kementerian ATR BPN menerbitkan sertipikat tanah.
“Jadi mohon bersabar bagi yang belum mendapatkan sertipikat tanah karena ini harus dikoordinasikan oleh dua kementerian, tetapi kita terus berusaha menuntaskan ini,” pungkas Surya.
Sementara itu, Ansar juga mengungkapkan sangat mengapresiasi kerja yang dilakukan oleh Kementerian ATR BPN atas redistribusi sertipikat tanah di desa Lancang Kuning. Sertifikat tanah tersebut akan menjadi kepastian hukum bagi warga yang tinggal di desa Lancang Kuning.

“Bapak ibu sekarang tidak perlu khawatir karena sekarang sudah punya legalitas tinggal disini,” kata Ansar.
Ansar berharap agar masyarakat yang sudah mempunyai sertipikat tanah untuk memanfaatkan lahan yang mereka punya dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Lancang Kuning.
“Jadikan lahan ini sebagai modal untuk dibuat sebagai lahan yang produktif untuk pertanian dan peternakan, jaga lahan ini dengan baik,” ujar Ansar.
Dikesempatan itu pula, Kepala Desa Lancang Kuning, Cholili Bunyani menyampaikan harapan warga Lancang Kuning pada umumnya program Reforma Agraria atau program-program lainnya di BPN terus dapat dilaksanakan setiap tahunnya, agar masyarakat mendapatkan manfaat yang baik.
“Masyarakat disini sangat mengharapkan program seperti ini terus dilaksanakan setiap tahunnya. Agar dapat membantu masyarakat yang sudah puluhan tahun menggarap lahan yang ada menjadi perkebunan, mendapatkan legalitas,” harapnya. Bar






