RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD 2017

Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang, Ade Angga dan Ahmad Dani Pasaribu menerima salam komando dengan Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza
Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang, Ade Angga dan Ahmad Dani Pasaribu menerima salam komando dengan Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza

DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemko Tanjungpinang menggelar rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (11/7). Paripurna ini membahas tentang rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Tanjungpinang tahun anggaran 2017

Berdasarkan peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Mendagri nomor 21 tahun 2011 khususnya pada pasal 298 ayat satu dinyatakan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang  pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, mengatakan berkenaan dengan itu, Pemko Tanjungpinang menyampaikan rancangan  peraturan daerah  tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 yang telah diaudit BPK Kepri. Hal ini ditandai dengan telah diserahkannya laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemko Tanjungpinang dan Ketua DPRD Tanjungpinang tanggal 30 Mei di Batam.
Berkat usaha dan komitmen bersama dalam mengikuti aturan regulasi dan petunjuk-petunjuk teknis baik dalam bentuk peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi, sistem akuntansi serta pernyataan standar akuntansi pemerintahan, Pemko Tanjungpinang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini membuktikan penyajian laporan keuangan pemerintah kota Tanjungpinang telah dapat memenuhi hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP)
2. Cukup dalam pengungkapan
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
4. Efektif dalam sistem pengendalian internal (SPI).
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 disusun melalui proses konsolidasi atau penggabungan terhadap laporan keuangan OPD, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola aset pemerintah kota Tanjungpinang.
Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang, Ade Angga saat membuka sidang paripurna
Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang, Ade Angga saat membuka sidang paripurna

Tujuan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan ini untuk menyediakan informasi yang relefan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan Pemko Tanjungpinang selama periode pelaporan 1 Januari-31 Desember 2017 yang pendanannya bersumber dari APBD 2017.

Laporan keuangan juga digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan dan akuntansi, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan arah kebijakan umum dan fungsi yang ditetapkan dalam pedoman pengelolaan keuangan daerah, maka Pemko Tanjungpinang telah menetapkan pengelolaan APBD kota Tanjungpinang atas 14 urusan wajib dan 8 urusan pilihan.
I. Target pendapatan tahun anggaran 2017 secara keseluruhan Rp958.259.891.644.,06. Dari target tersebut terdapat realisasi sebesar Rp913.479.668.123,54 atau sekitar 95,33 persen. Khusus untuk pendapatan asli daerah realisasinya sebesar Rp161.711.370.675.,54 dari total anggaran Rp155.024.506.313,06 atau 104,31 persen dari jumlah yang ditargetkan. Sektor pajak daerah masih tetap memberikan kontribusi yang besar kepada pendapatan asli daerah.
II. Realisasi belanja tahun anggaran 2017 sebesar Rp749.052.227.186,05 atau 94,10 persen dari anggaran belanja sebesar Rp795.991.195.627,88. Pada lampiran kedua ranperda pertanggungjawaban tahun 2017 ini juga terdapat perhitungan neraca daerah, dimana gambaran singkat mengenai neraca daerah menunjukkan posisi aset dan kewajiban ditambah ekuitas dana per 31 Desember 2017 sebesar Rp1.442.895.789.372,53. atau naik sebesar Rp11.151.846.440,54 atau naik sebesar 0,78 persen dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp1.431.743.942.931,99. Yang terdiri atas penuruan aset lancar sebesar Rp23.895.022.895,15 dari saldo per 31 Desember 2016 sebesar Rp91.592.587.800,18 dibandingkan saldo per 31 Desember 2017 sebesar Rp57.697.564.941,03.
Pada tahun 2017 aset tetap Pemko Tanjungpinang berkurang Rp24.811.547.407,19 yang terdiri dari nilai perolehan aset tetap per 31 Desember 2016 Rp1.878.752.762.144,81 dan nilai perolehan aset tetap per 31 Desember 2017 sebesar Rp1.903.564.309.552,00.
Akumulasi penyusutan adalah bagian dari biaya perolehan aset tetap yang dialokasikan ke penyusutan sejak aset tetap tersebut diperoleh. Akumulasi penyusutan aset tetap sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp.624.903.237.026,00. Nilai ini menjadi pengurang atas harga perolehan aset tetap sehingga nilai buku aset tetap per 31 Desember 2017 Rp1.278.661.072.526.,00.
Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza membacakan pidato ranperda pertanggungjawaban laporan APBD 2017
Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza membacakan pidato ranperda lpertanggungjawaban laporan pelaksanaan APBD 2017

Sedangkan gambaran singkat laporan arus kas, menunjukkan terjadinya penurunan saldo kas Rp463.899.054,18 diperoleh dari jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas transitoris. Untuk arus kas bersih aktivitas operasi mengalami kenaikan tahun 2017 sebesar Rp157.494.354.910,69.

Untuk arus kas bersih aktivitas investasi mengalami penurunan pada tahun 2017 Rp150.286.316.200,15. Untuk arus kas bersih aktivitas transitoris mengalami penurunan pada 2017 sebesar Rp7.671.937.764,72. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *