Tanjungpinang, mejaredaksi – Ratusan Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kini menghadapi masa depan yang tidak pasti. Setelah pemerintah pusat menetapkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara penuh waktu dan paruh waktu, posisi para tenaga Non-ASN terancam dihapus.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yenni Tri Isabella, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan penyesuaian terhadap kebijakan nasional yang hanya mengakui status ASN dan PPPK.
“Ke depan hanya akan ada ASN, termasuk PPPK paruh waktu. Jadi tidak ada lagi pegawai bukan ASN,” ujar Yenni, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan, hingga kini belum ada regulasi yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan tenaga Non-ASN. Karena itu, Pemprov Kepri tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan status kerja mereka.
Meski demikian, proses “perumahan” pegawai Non-ASN tidak akan dilakukan secara mendadak. Menurut Yenni, sosialisasi telah dilakukan, terutama di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang masih bergantung pada tenaga Non-ASN untuk mendukung operasional sekolah dan layanan kesehatan.
“Disdik dan Dinkes masih berupaya mencari solusi, karena jumlah PTK Non-ASN dan tenaga medis Non-ASN cukup banyak di Kepri,” ungkapnya.
Sementara itu, data pasti jumlah tenaga Non-ASN yang akan dirumahkan belum diketahui secara resmi oleh BKD Kepri. Namun, berdasarkan informasi dari salah seorang PTK Non-ASN, jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 500 orang.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik dan medis Non-ASN yang telah lama mengabdi. Banyak dari mereka berharap pemerintah daerah bisa memperjuangkan jalan tengah agar pengabdian mereka tidak berakhir begitu saja.












