
Batam, MR – Ratusan warga negara (WN) Tiongkok tersangka Love Scamming atau penipuan online dipulangkan ke negara asalnya, melalui Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulaian Riau, Kamis (21/9/2023).
Pemulangan dilaksanakan setelah sebelumnya dilaksanakan penyerahan kepada Ministry of Public Security of Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Bandara Hang Nadim, Batam.
Penyerahan disaksikan Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Pol Krishna Murti, Ministry of Public Security of RRT.
Turut hadir Kakanim Batam Subki Miuldi, Kepala BNN Provinsi Kepri Brigjen Pol Drs Henry Parlinggoman Simanjuntak, Kadis Pariwisata Kota Batam Ardiwinata dan Forkopimda Kepri.
Kapolda Kepri Tabana Bangun mengatakan jika keberhasilan pengungkapan kasus tak lepas dari kerja keras Ditreskrimsus Polda Kepri, Divhubinter Polri, dan Ministry of Public Security RRT.
Diketahui, operasi ini dipimpin Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi bersama Kabag Jatinter Divhubinter Polri Kombes Pol Audie S Latuheru.
Penangkapan para WNA di Batam ini berlangsung dua tahap.
Pengungkapan pertama pada 29 Agustus 2023 di kawasan industri Cammo. Sebanyak 90 WNA Tiongkok (5 diantaranya wanita) diamankan.
Sedangkan penangkapan kedua berlangsung di Belakang Padang, 5 September 2023. Di sini berhasil diamankan 42 WN Tiongkok. Delapan di antaranya perempuan.
Total tersangka diamankan dari dua lokasi di Batam sebanyak 132 orang.
Kadivhubinter Mabes Polri Krishna Murti menjelaskan, total tersangka kasus love scamming yang berhasil diamankan Polri berjumlah 153 orang.
Mereka diamankan di dua lokasi: Batam Kepulauan Riau dan Singkawang Kalimantan Barat.
Selain dari Tiongkok, tersangka yang diamankan berasal dari Vietnam dan sejumlah negara lainnya.
Dalam keterangan persnya, Krisna Murti menyebut jika sejauh tidak ada warga Indonesia yang menjadi korban penipuan oleh komplotan pelaku.
“Tindak pidana love scamming adalah kejahatan serius yang merugikan banyak pihak. Dengan pengungkapan kasus ini, kita menegaskan kepada pelaku jika Indonesia bukan negara yang aman bagi pelaku kejahatan jenis ini,” papar Krishna Mukti.
Penulis/Editor: Andri






