Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 Cabjari Tarempa Bagi Sembako Kepada Lansia dan Pesantren

Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 62, Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa gelar Bakti Sosial pembagian paket sembako pada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

Amanbas, MR – Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menggelar Bakti Sosial pembagian paket sembako pada masyarakat kurang mampu, lansia, dan pesantren di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Kamis (14/7/2022).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, mengatakan kegiatan bakti sosial pembagian Sembako yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, juga mereka laksanakan di cabang Kejaksaan perbatasan Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami sebagai warga Adhyaksa di wilayah perbatasan tiga Negara di Tarempa kabupaten Kepulauan Anambas, juga melaksanakan Bhakti Adhyaksa dengan membagikan sembako untuk membantu masyarakat,” ujar Roy lagi.

Dikatakan Roy Huffington, hal ini merupakan menyambut Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62 yang jatuh pada 22 Juli 2022, dengan membagikan sebanyak 62 (enam puluh dua) paket sembilan bahan pokok (sembako) kepada masyarakat.

“Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan salah satunya dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Anambas oleh Kejaksaan perbatasan. Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini tahun ini mengambil tema Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi,” ujar Roy.

Besar harapan, lanjut Roy, masyarakat perbatasan Anambas terhadap peran aktif Kejaksaan RI yaitu Cabjari Natuna di Tarempa untuk terus berkarya mengabdi di ujung negeri dan tentunya perlu dukungan Pemerintah Indonesia dengan menghadirkan Pengadilan dan Rutan.

Kejaksaan RI meminta dukungan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan Restorative Justice sebagai wujud menghadirkan keadilan di tengah masyarakat demi menghilangkan stigma hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Terkait dengan program Kejaksaan Agung-RI di bidang Restorative Justice, Masyarakat di Kabupaten Anambas Tarempa juga sangat mendukung pelaksanaanya, sebagai wujud menghadirkan keadilan di tengah masyarakat demi menghilangkan stigma hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Perkara yang kami lakukan Restorative Justice di Tarempa ini, pelaksanaanya sangat didukung masyarakat Anambas. Karena selain menyelesaikan masalah juga menjadi bagian dari intropeksi diri masing-masing masyarakat hingga menghadirkan keamanan dan ketentraman,” pungkasnya. (Bar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *