Tanjungpinang, mejaredaksi – Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait menyusul temuan puluhan koli bawang impor tanpa dokumen resmi yang diamankan Balai Karantina di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan penanganan dugaan peredaran barang ilegal dilakukan melalui Satgas Pangan yang melibatkan sejumlah instansi.
“Kalau ditemukan barang-barang seperti itu, tentu kami melakukan koordinasi dan kerja sama yang baik antarinstansi agar penanganannya berjalan lancar,” kata Wamilik, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, penegakan hukum akan melihat hasil penyelidikan, termasuk jumlah barang yang diamankan serta peran pihak yang terlibat, apakah sebagai distributor atau hanya pedagang.
“Untuk sanksinya tentu disesuaikan dengan hasil penyelidikan. Kami lebih melihat peran distributornya,” ujarnya.
Selain melakukan pengawasan, Satgas Pangan juga rutin turun ke pasar memantau ketersediaan dan distribusi kebutuhan pokok seperti bawang dan cabai.
Meski demikian, hingga kini Satgas Pangan Gabungan mengaku belum menemukan adanya bawang tanpa dokumen yang beredar di pasar Tanjungpinang.
“Sejauh ini dari Satgas Gabungan belum ada temuan,” katanya.
Sebelumnya, Balai Karantina Tanjungpinang mengamankan puluhan koli bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai tanpa dokumen resmi yang telah dimuat ke atas KM Sabuk Nusantara 36 di Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Komoditas tersebut rencananya dikirim menuju Pulau Tambelan hingga Sintete, Kalimantan Barat, namun diturunkan sebelum kapal berlayar karena tidak dilengkapi dokumen karantina.












