
Tanjungpinang, Mejaredaksi – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau menertibkan lima kontainer milik pedagang kaki lima (PKL) di Tugu Sirih kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (9/1/2024).
Kontainer itu diamankan karena berjualan di kawasan yang bukan peruntukkan pedagang, melainkan kawasan publik.
“Ada lima gerobak (kontainer) yang mencoba masuk ke Gurindam 12. Tempat ini, merupakan kawasan steril dari pedagang, tidak ada yang boleh berjualan disini,” ujar Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kepri, Dosso, Selasa (9/1/2024).
Dosso menerangkan penertiban berdasarkan surat dari Dinas PUPR Kepri.
“Jadi Satpol PP bertugas menjaga gurindam 12 setiap hari. Agar tidak ada aktifitas pedagang. Disini bukan untuk diletakkan kontainer, tapi kawasan publik,” tambahnya.
Senin kemarin, lanjut Dosso, pihaknya telah melakukan patroli di kawasan Gurindam 12 hingga pukul 23.00 WIB malam. Namun, pihaknya tidak menemukan satu pun kontainer jualan yang berada di tempat tersebut.
Namun pagi hari ini, ada lima buah kontainer yang berada di pinggir laut Tugu Sirih. Menurut Dosso, sejumlah kontainer ini diletakan saat dini hari, usai Satpol PP melakukan patroli.
“Kami hanya menjalankan tugas, karena ini tempat publik. Yang meletakkan ya pasti mereka, mungkin waktu dinihari. Karena pagi ini baru ada,” kata Dosso.
Lima unit kontainer jualan itu kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kepri, di Dompak. Kontainer itu bisa diambil pemilik, namun harus membuat surat perjanjian terlebih dahulu.
“Masyarakat yang memiliki barang ini bisa ambil. Namun ada waktunya, dan harus buat suar perjanjian terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sementara menurut Samsiya, pemilik kontainer merasa dipilih kasih oleh Satpol PP. Sebab, pedagang lain yang berjualan menggunakan kontainer di kawasan Gurindam 12 malah diperbolehkan.
“Di Teluk Keriting juga dilarang, kanapa bisa jualan. Yang bandrek lama itu kami, malah kami yang di bola bola Satpol, sana tidak boleh, sini tidak boleh, merasa dipilih kasih,” ucap Samsiya.
Samsiya menuturkan, bahwa harga kontainer yang telah diangkut Satpol PP itu senilai Rp.4 juta. Sebagai pedagang ia enggan ditertibkan, lantaran kontainer tersebut masih belum lunas.
“Masih utang. Kami juga mau buktikan juga kayak di Teluk Keriting, katanya rapi kalau pakai kontainer. Kami ingin buktikan juga,” tutupnya. (*)
Penulis : M Ismail
Editor : Andri






