TANJUNGPINANG, MR – Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) berinisial IW (43) dan RD (31), kedua pelaku mencuri sepeda motor vario BP 3607 FW di Jalan Sei Serai Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban Shaiful Hartono bahwa sepeda motornya yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang di depan rumah pacarnya.
Korban mengetahui motornya telah hilang saat korban yang tertidur di rumah pacarnya dan hendak pulang dari rumah pacarnya, namun pada saat korban keluar rumah dan melihat motornya yang terparkir di depan Rumah sudah hilang.
“Korban sempat mencari dan tidak menemukan sehingga korban melakukan kejadian itu ke Polres Tanjungpinang,” katanya, Rabu (24/3/2021).
Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Rumah Kos-kosannya di Jalan Transito, Tanjungpinang.
Tim yang mendatangi kost san diduga pelaku di jalan Transito dan didapati satu unit kendaraan motor di parkiran depan rumah pelaku di Jalan Transito Tanjungpinang.
Selanjutnya tim melakukan pengecekan terhadap satu unit kendaraan bermotor yang di cek no rangka dan no mesin tersebut sama dengan laporan polisi yang di laporkan oleh korban Shaiful Hartono di Polres Tanjungpinang.
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke mapolres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanju,” pungkasnya.(red)







