Setengah Kilo Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan Polresta Tanjungpinang

 

Pemusnahan barang bukti setengah kilogram sabu dan pil ekstasi di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (13/9/2023). (Foto: M Ismail)

Tanjungpinang, MR – Sebanyak setengah kilo sabu sabu dan ratusan butor pil ekstasi dimusnahkan di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (13/9/2023).

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Mapolresta Tanjungpinang, disaksikan Kejaksaan Negeri (Kejari), Badan Narkotika Nasional, hingga Pengadilan Negeri (PN) tingkat Kota setempat.

Plh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara mengatakan, narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tersangka atas nama JT yang diamankan di Jalan Brigjen Katamso, Agustus 2023 lalu.

Total yang dimusnahkan terdiri dari 577,8 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 156 butir pil ekstasi

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dilakukan dengan cara direbus. Sedangkan pil ekstasi digiling menggunakan mesin blender.

Alvin memastikan barang bukti itu tidak dapat dipergunakan lagi karena narkoba itu selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.

Penulis : M Ismail

Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed