Hukrim

Sindikat Judi Online Jaringan Internasional di Batam Berhasil di Bongkar Ditreskrimsus Polda Kepri

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi pimpin konferensi pers pengungkapan judi online jaringan internasional di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (1/2/2023). (Foto: Humas Polda Kepri)

Batam, MR – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar sindikat judi online jaringan internasional beromset puluhan juta perhari, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pengungkapan judi online jaringan internasional tersebut, berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial H (32), I alias A (34) dan SL alias A (42) di dua lokasi yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi pada saat konferensi pers di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (1/2/2023).

Ia menjelaskan, bahwa pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Dari Patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP,” ujar Kombes Pol. Nasriadi didampingi jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri.

Nasriadi menjelaskan, modus ketiga tersangka tersebut mengajak orang untuk bermain judi online pada situs atau website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang mana beromset puluhan juta setiap harinya.

Masih dikatakan Nasriadi, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Dari masing-masing tersangka berperan sebagai Customer Servis dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online.

Selain itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit laptop dan 14 (empat belas) unit handphone dengan berbagai merk, 4 (empat) buah simcard, 1 (satu) buah kunci apartemen dan 3 (tiga) buah kartu akses apartemen, 1 (satu) unit cpu, 1 (satu) unit monitor dan 1 (satu) buah modem.

“Dengan barang bukti ini, para tersangka melancarkan aksinya, melakukan praktek judi online tersebut,” jelasnya.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Nasriadi melanjutkan akan melakukan pengembangan untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online di wilayah Kota Batam.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor Polisi terdekat karena ini merupakan atensi Kapolri dan Kapolda,” pungkasnya.

Dengan ini diakhiri Kombes Pol. Nasriadi, atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (Gas)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close