Tanggapi Sindiran Ketua Komisi II DPR RI kepada Gubernur Ansar, Katar Kepri: “Harusnya Berikan Tantangan Peningkatan PAD, Bukan Buat Kegaduhan”

Tanjungpinang, Mejaredaksi – Ketua Karang Taruna (Katar) Kepulauan Riau, Fachrul Z Ahmad menyayangkan sindiran Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Fachrul yang disapa Waklong menilai sindiran menyepelekan niat baik Kepala Daerah di Indonesia yang sedang berupaya menggali potensi di Provinsi Kepulauan Riau untuk tujuan kesejahteraan masyarakatnya.

“Mungkin itu dianggap sekedar seloroh, tapi masyarakat menyaksikan apa yang dilakukan oleh para elit pejabat pemerintah. Narasi yang disampaikan seharusnya yang memberikan harapan karena Lembaga DPR adalah salah satu produsen regulasi bukan mengejek semangat anak bangsa untuk mengelola atau mengembangkan potensi yang ada di daerah,” ujar Waklong menanggapi pernyataan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Tanjungpinang, Kamis (1/5/2025).

Mengutip kompas.com, dalam Raker dan RDP bersama Mendagri, Gubernur, Bupati/Walikota, Rabu (30/4/2025), Rifqinizamy menyindir Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang menurutnya setara secara atribut dan jabatan dengan Gubernur DKI Jakarta, namun tidak sebanding secara fiskal.

“Pak Gubernur Ansar (Gubernur Kepulauan Riau) ini bajunya saja sama dengan Mas Pramono (Gubernur Jakarta), sama-sama gubernur. Tapi angkanya jauh,” ujar Rifqinizamy dalam Raker dan RDP, sebagaimana diberitakan kompas.com, Rabu.

Fachrul menyayangkan pernyataan disampaikan Rifqinizamy ini.

Menurutnya, seharusnya Komisi II sebagai instrumen DPR yang membidangi Pemerintah Daerah menyampaikan hal-hal yang positif.

“Bagaimana daerah bisa memaksimalkan potensi yang ada di daerahnya jika kewenangan mengelola potensi itu belum memiliki dasar hukum atau masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga Daerah hanya bisa pasif dalam pengelolaan sumber daya yang ada di daerahnya,” papar dia.

Lanjuta dia, harusnya Komisi II yang punya tugas regulatif itu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada daerah mengemukakan semangat pembangunan yang ada di daerah masing-masing.

“Jangan justru dimentahkan,” tegas Waklong.

Apa yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI terkait komparasi antara Provinsi Kepri dengan Provinsi Daerah Khusus Jakarta seharusnya harus pula membandingkan status daerah.

“Komparasi yang dilakukan harusnya lebih akademik melalui penelitian atau berdasarkan data,” imbuhnya.

Kepri, kata Waklong, berbeda dari daerah lain. Selain luas daratan sedikit, Kepri juga merupakan pintu gerbang atau teras Indonesia sebagai perbatadan. Justifikasi mengenai kecilnya PAD perlu ditinjau dari keberpihakan regulasi terhadap kewenangan Pemerintah Daerah.

Banyak hal menurut Fachrul yang sebetulnya bisa dilakukan daerah. Hanya selama ini semangat otonomi daerah pelan-pelan terkikis.

“Memang beberapa hal harus diatur regulasi secara nasional. Baik undang-undang, Perpres, atau Permen, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Tapi seharusnya semangat otonomi itu harusnya ada peningkatan dari tahun ke tahun,” pungkasnya lagi.

Misalnya pengelolaan wilayah laut. Kalau pun tidak penuh oleh provinsi, tapi setidaknya diberikan kewenangan yang komprehensif.

Karena karakteristik daerah berbeda-beda. Kepri yang dari dulu semangatnya kemaritiman, tentu regulasinya tidak bisa disamakan dengan regulasi daerah daratan.

“Sangat tidak mungkin kita (Kepri) mengejar itu. Karena daerah daratan kita kecil sekali, hanya lebih kurang empat persen,” kata Fachrul.

Secara Geografis Kepri dia katakan sulit menyamai PAD Provinsi daratan, terkecuali UU Provinsi Kepulauan disahkan sehingga semua potensi kelautan dapat digali.

Fachrul menekankan sudah seharusnya UU Provinsi Kepulauan dibahas dan disahkan.

“Minimal diselenggarakan kajian publik. Tapi kalau stagnan, seakan ada keengganan untuk memberikan kewenangan kepada daerah,” imbuhnya.

Semangat UU Provinsi Kepulauan ini disebut Fachrul selaras dengan cita-cita pembentukan Provinsi Kepulauan Riau untuk memperpendek rentang kendali. Demikian pula sejalan dengan konsep pembangunan Presiden Prabowo Subianto membangun dari daerah terkecil, yakni desa.

Ansar Dorong Pengesahan UU Provinsi Kepulauan

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui Raker dan RDP bersama Mendagri, Gubernur dan Bupati/Walikota, Rabu (30/4/2024) mendorong Komisi II DPR RI untuk kembali membahas dan mengesahkan UU Provinsi Kepulauan.

Disahkannya UU Provinsi Kepulauan yang telah beberapa kali masuk Prolegnas itu disebut Ansar dapat membantu perkembangan wilayah-wilayah Kepulauan, mendukung kemampuan daerah perbatasan dalam memperkuat fiskal.

Dalam kesempatan itu, Ansar menegaskan jika Kepri yang terdiri dari 96 persen laut dari total wilayah belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Penetapan penggunaan tata ruang laut, seperti PKKPRL, saat ini disebut Ansar seluruhnya dilaksanakan pemerintah pusat melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian izin-izin kapal perikanan yang dulu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sekarang sebagian besar sudah dialihkan ke pemerintah pusat.

Terkait pemanfaatan tata ruang laut, Pemerintah Provinsi Kepri disebut Ansar telah mengusulkan bagi hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diharapkan dapat menjadi tambahan pendapatan provinsi.

“Namun sampai saat ini belum terealisasi,” pungkasnya.

Demikian pula terkait izin kapal perikanan yang perlu menjadi pertimbangan karena ada retribusi yang dapat mendukung kemampuan daerah dalam memperkuat fiskal. (*)

Penulis / Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed