
TANJUNGPINANG-Hasil sidak yang dilaksanakan Komisi I DPRD Tanjungpinang bersama Dinas Kesehatan dan Satpol PP Tanjungpinang di pasar Bintan Center, Jumat (23/3) tidak ditemukan lagi ikan kaleng sarden yang terindikasi mengandung parasit cacing. Saat ini ada tiga sarden merek luar yang terindikasi mengandung cacing parasit, yaitu Farmerjack, IO dan Hoki.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, mengatakan BPOM telah menarik peredarannya sehingga tiga merek sarden yang dilarang sudah tak ditemukan. Sidak yang dilakukan juga tidak semata untuk tiga merek tapi juga sarden merek lainnya.
“Dinkes dan Balai POM akan tetap memantau peredaran tiga jenis sarden yang dilarang disetiap swalayan outlet penjualan di wilayah Kota Tanjungpinang,” kata Rustam.
Rustam juga menghimbau pihak swalayan yang mengetahui kemasan ikan kaleng yang dilarang untuk tidak di pajangkan lagi dan harus dikembalikan pada distributornya. Demikian kepada masyarakat yang menemukan makanan ikan kaleng (sarden) yang dilarang agar segera melaporkan ke Dinas Kesehatan. Anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang, Petrus M Sitohang mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat Tanjungpinang terkait maraknya peredaran ikan kaleng yang mengandung cacing parasit.
Menyikapinya guna melakukan pengawasan, Komisi I langsung menyisir pasar-pasar mengecek langsung ke pasar apakah produk sudah di tarik peredarannya. (Zu)






