Tiga Kali Mangkir, Kejati Kepri Lacak Keberadaan RWK Korupsi Kredit Mikro BRI

Tanjungpinang,mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) terus memburu keberadaan RWK alias Apek.

RWk merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro pada Bank BRI Cabang Tanjungpinang yang merugikan negara hingga Rp4 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, RWK diketahui belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, mengatakan penyidik kini telah meminta bantuan bidang intelijen untuk melakukan pelacakan terhadap keberadaan RWK.

“Tim penyidik sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Saat ini kami telah meminta bantuan bidang intelijen untuk melakukan pelacakan,” kata Senopati, Rabu (03/6/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus ditempuh sebelum penyidik mengambil tindakan lanjutan terhadap tersangka yang tidak kooperatif.

Ia menjelaskan, RWK merupakan satu dari empat tersangka yang ditetapkan Kejati Kepri dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit mikro di Bank BRI Cabang Tanjungpinang yang terjadi pada periode 2023 hingga 2024.

Dalam kasus tersebut, RWK diduga berperan sebagai pihak ketiga atau calo yang bekerja sama dengan sejumlah oknum internal bank dalam proses pengajuan kredit.

Sebelumnya, Kejati Kepri menetapkan empat tersangka yakni RWK, HS, PA dan MZ. Tiga nama terakhir telah menjalani proses hukum dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Berita terkait: Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kredit Mikro Bank BRI di Tanjungpinang, Negara Rugi Rp4 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga tetap memproses dan merekomendasikan pengajuan kredit meskipun mengetahui dokumen, data usaha, dan kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp4.077.057.131 berdasarkan hasil audit auditor internal Kejati Kepri.

Ia menegaskan hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil pelacakan yang dilakukan tim intelijen sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami menunggu perkembangan hasil pelacakan. Semua tahapan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya,

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro pada wilayah Kantor Cabang Bank BRI Kota Tanjungpinang.

Yang mana mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, Selasa (02/6/2026).