Tiga Narapidana Narkoba di Kepri Dapat Amnesti, Salah Satunya Santri Aktif di Rutan

Tanjungpinang, mejaredaksi – Tiga narapidana kasus narkotika di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025) lalu, usai surat keputusan Presiden ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Ketiga narapidana tersebut adalah Abdullah Arifin dari Rutan Kelas I Tanjungpinang, serta Sayed Sopian dan M. Isbandin dari Lapas Kelas IIA Batam.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri, Aris Mundar, menjelaskan bahwa amnesti diberikan setelah proses evaluasi dan pertimbangan ketat, terutama atas dasar perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman.

“Abdullah Arifin bahkan dikenal aktif mengikuti pembinaan dan menjadi santri di Rutan. Ia telah menjalani masa hukuman selama satu tahun tiga bulan dari total vonis 3,5 tahun,” kata Aris, Minggu (3/8/2025).

Ketiga napi dinilai menunjukkan perubahan positif selama di balik jeruji, menjadi dasar kuat pemberian pengampunan.

Pemberian amnesti ini pun menjadi catatan sejarah baru di Kepri, karena merupakan salah satu kebijakan awal Presiden Prabowo dalam bidang pemasyarakatan.

Langkah ini juga diharapkan bisa memotivasi narapidana lainnya untuk menjalani pembinaan secara aktif dan menunjukkan itikad baik.

“Ini bukti bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang hukuman, tapi juga pembinaan dan kesempatan kedua,” tegas Aris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *