
Dabo, Mejaredaksi – Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Inspektorat Daerah Kabupaten Lingga menggelar kegiatan pendampingan untuk daerah Singkep.
Kegiatan dilaksanakan dalam beberapa hari mulai , Rabu (10/1/2024) di Gedung Sanggar Praja, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Plt Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Lingga, Amrullah mengatakan, pelaporan LHKPN tersebut merupakan laporan periodik Tahun 2023 untuk wilayah kerja OPD yang ada di Singkep.
Amrullah menyebut jika untuk tahun ini akan ada perluasan wajib lapor juga bagi kepala desa.
“Untuk Tahun 2024 ada perluasan wajib lapor sampai ke kepala desa pada tahun ini. Jadi Inspektorat Kabupaten Lingga atas perintah Inspektur Daerah pada minggu ini melaksanakan pendampingan untuk wajib lapor di dalam pengisian pelaporan LHKPN,” jelas Amrullah, Kamis (11/1/2024)
Ia menyebut jika kendala yang umumnya sering ditemui adalah terkait dengan akses ke dalam aplikasi.
“Mungkin karena kegiatanya satu kali dalam setahun. Mungkin masih ada yang lupa untuk akses masuknya,” jelas Amrullah soal kendala ditemui dalam kegiatan.
Namun hal tersebut dia sebut tida masalah karena mendapat bantuan tim yang ada.
“Tetapi untuk permasalahan seperti itu, bisa kita atasi. Dikarenakan kebetulan kita selaku admin juga memiliki akses untuk membantu para bapak dan ibu yang wajib lapor dalam melakukan aksea,” tambah Amrullah.
Amrullah berharap target pada tahun 2024 ini bisa mencapai seratus persen, sama seperti pencapaian tahun sebelumnya.
“Harapan kita kedepannya untuk pelaporan LHKPN, baik wajib lapor secara priodik maupun secara khusus. Target kita di Tahun 2024 ini adalah pada 31 Januari 2024 sudah seratus persen. Sama seperti tahun lalu,” imbuhnya.
Tahun 2023 lalu, sambungnya, Lingga menjadi omor 2 yang cepat dalam pelaporannya di tingkat Provinsi Kepri.
“Kita juga mengharapkan wajib lapor di Tahun 2024 yang periodik maupun khusus pada Tanggal 31 Januari 2024 sudah clear dalam tahap pelaporan,” katanya.
Tidak hanya itu, selain kepala desa, untuk wajib lapor di Tahun 2024 ini yang perluasan LHKPN sesuai dengan arahan KPK, juga akan diberlakukan untuk ajudan dan tenaga ahli bupati.
“Untuk jadwal pendampingannya nanti akan diagendakan pada bulan Februari 2024. Namun akan diusahakan agar dapat dilaksanakan pada bulan Januari 2024,” tutup Amirullah. (*)
Penulis: Afriandy
Editor: Andri






