Tanjungpinang,mejaredaksi – Aktivitas penimbunan lahan di kawasan pesisir Kampung Melayu, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang, dihentikan Satpol PP setelah ditemukan belum mengantongi izin.
Penghentian dilakukan menyusul laporan warga dan pihak kelurahan yang mengetahui adanya aktivitas penimbunan di kawasan tersebut.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono, mengatakan petugas telah lebih dulu memberikan imbauan kepada pemilik lahan.
“Berdasarkan laporan warga dan lurah, kami melakukan tindakan persuasif agar pemilik melakukan usaha sesuai legalitas. Kegiatan penimbunan wajib memiliki izin,” ucapnya, sabtu (22/8/2026).
Namun, imbauan tersebut tidak diikuti sehingga petugas akhirnya melakukan penyegelan di lokasi.
“Karena sudah kami imbau sebelumnya, tetapi tidak diindahkan, maka aktivitas penimbunan kami hentikan,” katanya.
Lahan tersebut diketahui milik warga berinisial JI. Pemilik diminta tidak kembali melakukan aktivitas sebelum dokumen legalitas dan perizinan dipenuhi.
Petugas juga menemukan aktivitas penimbunan telah berlangsung sekitar dua pekan. Lahan tersebut disebut rencananya akan dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan industri.
Ia menegaskan penyegelan dilakukan bukan untuk menghalangi pemanfaatan lahan, melainkan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.
“Kami minta pemilik mengurus dan melengkapi legalitasnya terlebih dahulu. Kalau dokumennya sudah sesuai, silakan aktivitas dilanjutkan sesuai ketentuan,” pungkasnya.






