Upaya Berantas Narkoba, Polisi Bongkar 5 Rumah Liar di Kampung Aceh Batam

Batam, mejaredaksi – Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Polresta Barelang, didukung Tim Terpadu Kota Batam, melaksanakan pembongkaran lima rumah liar (ruli) yang diduga tempat penyalahgunaan narkoba di Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Senin (18/11/2024).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan pembongkaran ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Peredaran narkoba di Batam harus segera dihentikan. Kami tidak mentolerir aktivitas yang merusak generasi muda dan berharap tindakan ini menjadi peringatan keras,” tegasnya.

Kelima ruli yang dibongkar tersebut, satu diantaranya digunakan untuk transaksi sabu dan penyewaan alat hisab sementaar emapt lainnya digunakan untuk mengkonsumsi sabu.

Operasi pembongkaran ruli ini melibatkan berbagai instansi, termasuk TNI, BP Batam, Satpol PP, Ditpam, dan Polresta Barelang. Total, 154 personel dikerahkan dalam aksi gabungan ini.

AKBP Tidar menambahkan bahwa pemberantasan narkoba memerlukan dukungan semua pihak.

“Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Bersama, kita ciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” ujarnya.

Langkah tegas ini juga mendukung program Asta Cita Presiden RI dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

“Kami fokus pada penindakan, pencegahan, dan edukasi agar masyarakat lebih sadar akan bahaya narkoba,” pungkas AKBP Tidar.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *