Tanjungpinang,mejaredaksi – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akhirnya resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku 10 April 2026 sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, memastikan bahwa pihaknya akan menjalankan kebijakan tersebut.
“Daerah tentu mengikuti kebijakan pusat,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Namun, penerapan WFH tidak berlaku untuk semua pegawai.
“Pemko sudah melakukan pemetaan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai memungkinkan menjalankan sistem kerja fleksibel,”katanya.
Sementara itu, sejumlah posisi strategis tetap diwajibkan hadir langsung di kantor.
“Yang wajib hadir Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Camat dan lurah, Pejabat administrator (eselon III),” ucapnya.
Tak hanya itu, sektor pelayanan publik seperti BPBD dan rumah sakit juga dipastikan tidak termasuk dalam skema WFH.
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah,” tutupnya.











