Tanjungpinang, Mejaredaksi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang membekuk seorang pria warga negara (WN) Malaysia karena menyelundupkan narkoba cair ke ibukota Provinsi Kepulauan Riau.

WN Malaysia itu bernama Voo Wei Chen, 34 tahun. Ia diduga terafiliasi dengan jaringan pengedar narkoba lintas negara.

Petugas Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang membekuknya saat sedang berada di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 waktu setempat.

Pengungkapan dilakukan pihak kepolisian setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka VWC saat tiba di pelabuhan,” jelas Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, memberikan keterangan pers, Kamis (12/6/2025).

Dalam penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba, berupa 1 paket sabu seberat 2,36 gram, dan 10 botol liquid vape mengandung MDMB-4en-PINACA dengan berat kotor 177,15 gram.

Polisi juga menyita paspor, kartu identitas serta izin kerja atas nama tersangka, izin kerja atas nama tersangka, sebuah tiket kapal MV. Oceana, serta satu unit iPhone Pro Max.

Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, kedua jenis narkotika yang dibawa tersangka dinyatakan positif mengandung zat Metamfetamina (sabu) dan MDMB-4en-PINACA, yang merupakan ganja sintetis berbahaya.

“Senyawa MDMB-4en-PINACA merupakan turunan cannabinoid sintetis yang dilarang dan termasuk dalam Narkotika Golongan I menurut Permenkes No. 30 Tahun 2023,” terang Hamam.

Kepada polisi tersangka mengaku hanya sebagai perantara dan diperintahkan oleh seseorang bernama Ah Boon (warga negara Malaysia) untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada seseorang di Tanjungpinang.

“Ia dijanjikan upah sebesar RM 1.300 atau setara Rp5 juta jika berhasil menyerahkan barang haram itu,” tegas Hamam.

Atas perbuatannya, Voo Wei Chen dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga. (*)

Writer: RulEditor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *