
Tanjungpinang, MR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang menggelar Workshop Pengembangan dan Pembinaan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam mewujudkan tota tanggap ancaman narkoba, di Plaza Hotel Tanjungpinang pada Kamis (14/10/2021).
Dikesempatan tersebut, Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP Sazali memberikan gambaran tentang kondisi penyalahgunaan dan peredaran narkoba saat ini pada masa pandemi Covid-19, kasus peredaran gelap narkoba tetap marak terjadi.
Sehingga dalam kegiatan ini, kata Sazali bertujuan untuk menyamakan persepsi antara para Babinsa dan Babinkamtibmas dalam upaya pembentukan desa bersinar.
“Workshop ini diikuti 20 orang Babinsa dan Babinkamtibmas dari wilayah desa kelurahan bersinar. Peserta diberikan materi berupa Sosialisasi Bahaya Narkoba, materi tentang rehabilitasi dan landasan hukum berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009,” ujar Sazali.
Selain itu, terkait rehabilitasi bagi pengguna, Konselor BNN Kota Tanjungpinang, Sri Murdiningsih mengatakan apabila nantinya ada salah satu warga dikelurahan bersinar yang ditemukan menjadi penyalahguna narkoba, maka para Babinsa dan Babinkamtibmas tidak boleh memproses mereka secara hukum.
“Namun harus melapor kepada BNN atau agen pemulihan yang sudah dibentuk di tiap desa bersinar agar pengguna tersebut bisa mendapatkan layanan rehabilitasi dari BNN Tanjungpinang,” jelas Sri Murdiningsih.
Sementara itu, Kanit II Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Pahala Marbun sebagai salah satu narasumber juga memberikan penjelasan mengenai UU No. 35 Thn 2009 tentang narkotika, sehingga nantinya tidak ada lagi kesalahan komunikasi dilapangan.
Nantinya juga diharapkan para Babinsa dan Babinkamtibmas bisa membantu tugas BNN ketika ingin merehabilitasi warga dan membantu proses penangkapan terhadap pengedar di wilayah desa bersinar.
“Sehingga semua unsur di BNN seperti, Pencegahan, Dayamas, Rehabilitasi dan Pemberantasan bisa berjalan dengan lancar disemua wilayah desa bersinar,” pungkasnya. Bar












