Jakarta, mejaredaksi – Sebanyak 11.000 kendaraan terindikasi melanggar aturan Over Dimension dan Overload (ODOL) selama tahap sosialisasi. Hal ini diungkap Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, saat apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Senin (16/6/2025).
Menurut Aries, meskipun program Zero ODOL sudah lama dicanangkan, implementasinya belum maksimal. Kini, Korlantas Polri akan mengambil langkah tegas melalui pendekatan bertahap yang dimulai dengan sosialisasi selama satu bulan penuh.
“Kali ini penertiban dilakukan berbeda, kita mulai dari sosialisasi selama satu bulan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik kendaraan dan pelaku usaha transportasi,” ujar Aries.
Setelah tahap sosialisasi, Korlantas akan memasuki masa peringatan dengan menghentikan kendaraan ODOL yang melintas di jalan. Petugas diminta melakukan pendataan, mengunggah informasi ke aplikasi, menempelkan stiker bertanggal, serta memberikan surat teguran tertulis.
Aries juga menekankan peran penting Patroli Jalan Raya (PJR) dalam penegakan aturan ini.
“Mulai 1 Juli, PJR harus jadi pelaksana utama dan contoh bagi wilayah lain,” tegasnya.
Penegakan hukum akan dilaksanakan melalui Operasi Patuh pada 14–27 Juli, dengan sanksi berupa tilang manual maupun elektronik (ETLE). “Kami siap menindak pelanggaran ODOL secara tegas demi keselamatan di jalan raya,” tutup Aries.
Editor: Panca






