
Tanjungpinang, mejaredaksi – Sebanyak 222 papan reklama di Tanjungpinang terdata tidak memilik izin. Banyaknya papan reklame tanpa izin berdampak pada lambatnya pencapaikan pajak dari sektor tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Said Alvie, mengungkapkan, Hingga September 2024, realisasi pajak reklame baru mencapai Rp2,3 miliar, atau sekitar 63% dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,6 miliar.
“Kami baru mencapai Rp2,314 miliar dari target Rp3,642 miliar. Banyaknya papan reklame yang tidak berizin sangat mempengaruhi pemasukan pajak,” ujarnya, Selasa (1/10/2024).
Selain itu, pajak yang dipungut oleh BP2RD merupakan iklan atau konten bersifat komersil, yang terpasang di papan reklame. Sementara, iklan yang tidak komersil tidak dikenakan pajak daerah.
“Pencapaian target sisa lebih kurang 3 bulan ke depan, tentunya berpengaruh terhadap reklame yang tidak berizin,” ungkapnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri mengatakan, sekitar 222 papan reklame di Tanjungpinang yang tidak memiliki izin.
Dari jumlah tersebut, 86 di antaranya milik Pemerintah Kota Tanjungpinang, Pemerintah Provinsi Kepri, serta instansi vertikal, sisinya milik swasta.
“Pemko sebanyak 47 yang tidak berizin, Pemprov Kepri sebanyak 18 yang tidak berizin. Instansi vertikal sebanyak 21 papan reklame,” sebut Yusri.
Sedangkan papan reklame milik swasta sebanyak 159 unit. Dari jumlah itu, hanya ada 23 papan reklame yang berizin, sisanya sebanyak 136 unit tidak berizin.
pemerintah daerah menjadi tantangan tersendiri.
“Untuk penertiban papan reklame milik Pemko, bukan kewenangan kami, namun tetap kami surati untuk pengurusan izin,” jelas Yusri.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






