Natuna, mejaredaksi – Penegakan hukum di wilayah kepulauan terluar seperti Natuna tak hanya berlangsung di ruang sidang, tetapi juga menantang ombak laut dan panjangnya jalur antarpulau. Hal itu terlihat saat Kejaksaan Negeri Natuna mengawal eksekusi pemindahan 15 tahanan menuju sejumlah lembaga pemasyarakatan di Tanjungpinang dan Batam, Minggu (24/5/2026).
Sebanyak 15 tahanan tindak pidana umum terdiri dari 12 laki-laki dewasa, 2 perempuan, dan 1 anak diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan KM Bukit Raya dengan rute Selat Lampa–Tarempa–Letung–Kijang sebelum menuju lokasi penempatan masing-masing.
Perjalanan tersebut memakan waktu sekitar 30 jam pelayaran, melintasi perairan Natuna hingga wilayah selatan Kepulauan Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Erwin Indrapraja, memimpin langsung pengawalan bersama jajaran kejaksaan dengan dukungan pengamanan dari personel kepolisian.
“Pemindahan tahanan ini bukan sekadar menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga bagian dari komitmen kami memastikan penegakan hukum tetap berjalan optimal di tengah tantangan geografis wilayah kepulauan,” ujar Erwin.
Sebelum keberangkatan, tim pengawalan terlebih dahulu melakukan briefing, pengecekan personel dan tahanan, serta koordinasi teknis bersama aparat kepolisian dan kapten kapal guna memastikan seluruh proses berjalan aman dan sesuai prosedur.
Selama perjalanan laut, pengamanan dilakukan secara ketat untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun kendala teknis yang bisa muncul sewaktu-waktu di laut terbuka.
Pihak kejaksaan menyebut seluruh tahanan tiba dalam kondisi lengkap dan sehat, sementara situasi selama pelayaran berlangsung aman dan kondusif.
Kegiatan ini menjadi gambaran nyata tantangan penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Natuna yang terdiri dari gugusan pulau-pulau terpisah dengan akses transportasi yang bergantung pada jalur laut.












