
Batam, mejaredaksi – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil membebaskan empat nelayan asal Pulau Jaloh, Kecamatan Bulang, Kota Batam, yang sempat ditahan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura (PCG) pada Kamis (3/10/2024).
Nelayan tersebut ditangkap karena memasuki perairan Singapura secara ilegal saat menarik bubu ikan di wilayah Eastern Holding Anchorage.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari informasi yang diterima oleh Ditpolairud Polda Kepri melalui grup WhatsApp tokoh masyarakat pesisir. Nelayan ditahan oleh PCG karena melanggar ketentuan imigrasi Singapura.
“Nelayan tersebut langsung dibawa ke kantor Coast Guard Singapura untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya, Jumat (4/10/2024) malam.
Polda Kepri segera melakukan koordinasi dengan PCG dan KBRI Singapura untuk menyelesaikan masalah ini.
“Setelah berbagai upaya diplomasi, keempat nelayan tersebut akhirnya dibebaskan pada Jumat (4/10/2024) siang, dan mereka diantar hingga perbatasan perairan internasional,” sebut Kombes Zahwani.
Kabidhumas Polda Kepri juga menghimbau para nelayan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan perairan internasional agar kejadian serupa tidak terulang.
“Penting untuk selalu memperhatikan alat navigasi dan batas wilayah negara guna menghindari pelanggaran hukum,” tegasnya.
Penulis/Editor: Andri