4 Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap, 36 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi

4 Tersangka curanmor dan barang bukti sepeda bermotor yang dimankan Polda Kepri. Foto: Humas Polda Kepri

Batam, mejaredaksi – Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan oleh tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri. Para pelaku berinisial YP, DF, FR, dan AP.

Penangkapan disampaikan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Adip Rojikan dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Mikael Hutabarat dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (20/5/2024).

Proses penyelidikan kasus ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/61/V/2024 dan LP-B/63/V/2024 tanggal 7 Mei 2024.

“Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Zahwani.

Kombes Pol. Adip Rojikan mengungkapkan bahwa kejadian pencurian pertama terjadi pada 30 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di mana motor korban hilang dari teras rumahnya. Kejadian kedua terjadi pada 28 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, saat motor korban hilang di depan rumah kontrakannya.

“Setelah menerima laporan, tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri segera melakukan penyisiran dan berhasil menangkap para pelaku di kos-kosan di daerah Baloi Persero, Lubuk Baja, Kota Batam. Pelaku mengaku telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor dan menjualnya kepada tersangka FR,” ungkap Kombes Adip.

Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 81 kali di wilayah Kota Batam.

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan 36 unit sepeda motor sebagai barang bukti, serta berbagai barang lain seperti helm, jaket, HP, kunci, buku tabungan, kartu ATM, dan uang tunai Rp 5.850.000.

Kombes Adip menghimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan dengan penggunaan kunci ganda dan pemasangan CCTV.

“Segera melakukan langkah pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri. Dengan membawa dokumen identitas kendaraan seperti STNK dan BPKB, ini akan memudahkan pihak berwajib dalam proses pengembalian kendaraan yang hilang,” tutup Kombes Adip.

Para tersangka YP dan DF dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka FR dan AP dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

 

Rilis/ Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *