Tanjungpinang, mejaredaksi – Ketidakpastian regulasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026 mulai memberikan dampak nyata bagi dunia pendidikan di Kepulauan Riau. Sebanyak 530 Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Tendik) (PTK Non-ASN) di lingkungan Pemprov Kepri terpaksa dirumahkan per Desember 2025 karena sekolah tidak dapat lagi memastikan sumber pembayaran gaji mereka.
Selama ini, ratusan guru dan tenaga kependidikan tersebut menerima honor dari sekolah melalui dana BOS. Namun, tanpa kejelasan aturan baru, sekolah dan Pemprov Kepri memilih langkah aman agar tidak melanggar ketentuan penggunaan anggaran.
“Masih ada sekitar 530 PTK Non-ASN yang sementara ini dialihkan menggunakan dana BOS sampai akhir Desember,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, Selasa (2/11/2025).
Ia menegaskan bahwa bila petunjuk teknis (juknis) BOS 2026 tetap sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran honor sebenarnya masih memungkinkan.
“Dalam Juknis 2025, 20 persen dari total anggaran masih boleh digunakan untuk membayar PTK Non-ASN,” jelasnya.
Namun hingga kini, regulasi 2026 belum juga diterbitkan Pemerintah Pusat. Akibatnya, sebagian PTK harus dirumahkan sembari menunggu kepastian.
Solusi sementara yang ditawarkan Pemprov adalah memberi ruang bagi mereka untuk mencari pekerjaan lain atau menyerahkannya kepada keputusan komite sekolah.
“Mau tidak mau, kami serahkan ke komite atau mereka bisa mencari pekerjaan lain dulu sambil menunggu formasi CPNS baru,” kata Andi.
Sementara itu, Plt Sekda Kepri Luki Zaiman Prawira menegaskan bahwa kebijakan merumahkan PTK Non-ASN bukanlah keputusan yang diinginkan Pemprov. Menurutnya, pemerintah daerah masih mencari formula terbaik agar para honorer yang telah memenuhi kualifikasi tetap mendapat perlindungan.
“Kalau kita paksakan membayar tanpa dasar aturan, nanti justru kasihan mereka kalau harus mengembalikan. Jadi kita harus hati-hati,” ujarnya.












