
Tanjungpinang, MR – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 3 orang yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja.
Ketiga pelaku berinisial RA (27), SH (34) serta KI (41), diamankan di lokasi yang berbeda.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, mengatakan penangkapan tersebut pada Minggu, 5 Maret 2023 lalu terhadap pelaku RA di sekitaran jalan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang.
“Dari tangan pelaku RA didapatkan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Efendi, Selasa (7/3/2023).
Kemudian dihari yang sama, tim Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainnya yaitu SH disebuah kamar kos di jalan Bukit Cermin, Gang Diana, Kota Tanjungpinang.
“Berasal dari informasi warga, maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan 2 tersangka yaitu RA dan SH,” jelas AKP Efendi.
Diungkapkan AKP Efendi, berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Sei Jang dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial KI.
“KI diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan Sei Jang, Bukit Bestari,” jelasnya.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,31 gram.
Dan sebanyak 2 paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,44 gram. Sealin itu, juga diamankan seperangkat alat hisap sabu atau bong.
“Atas perbuatan para pelaku, dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang,” pungkasnya.
Penulis : M.Ismail
Editor : Rico Barino






