
Batam, MR – Polda Kepri berhasil menyelamatkan 10 korban pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Tabana Bangun dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, kemarin.
Irjen Pol. Tabana menyampaikan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada Minggu 12 Maret 2023 lalu mengamankan dua orang pengurus PMI ilegal berinisial DF dan S di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam.
“Selain tersangka, kami juga mengamankan 10 korban yang rencananya akan bekerja di Negara Kamboja,” ungkap Irjen Pol. Tabana.
Selain itu, Irjen Pol. Tabana menjelaskan dalam aksinya para tersangka memiliki peran yang sama yaitu berperan sebagai pengantar korban sampai ke Negara Malaysia.
“Mengatar korban tersebut, kedua tersangka mendapatkan keuntungan sekali pemberangkatan Rp 500.000,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya untuk biaya pembuatan paspor, tiket pesawat, penginapan, makan, dan tiket kapal ke Negara Malaysia untuk kesepuluh calon PMI ilegal ditanggung oleh A alias B (DPO) yang di duga berada di Negara Kamboja.
″Dengan modus tour travel, tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ilegal ke Kamboja melalui Malaysia untuk bekerja sebagai customer service judi online dengan gaji USD 700,” jelas Irjen Pol. Tabana.
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 22 buah buku paspor Republik Indonesia, 2 unit handphone, 10 tiket pesawat Lion Air dari Medan ke Batam, 22 tiket kapal dan boarding pass ke Malaysia, uang sebesar Rp. 9.950.000 dan 2.085 ringgit Malaysia dan 1 unit mobil.
“Polda Kepri akan terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi terkait penanggulangan PMI ilegal,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penulis : Bagass
Editor : Rico Barino






