
Tanjungpinang, MR – Soal pelarangan aktivitas kegiatan beberlanja produk bekas (thrifting), sejumlah pedagang dan konsumen di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau merasa keberatan.
Yuliana, seorang pedagang pakaian dan sepatu bekas impor di Tanjungpinang salah satunya.
“Saya seorang ibu single parent. Dari sinilah saya dapat makan. Bisa menguliahkan anak-anak,” kata Yuliana, Selasa (21/3/2023).
Sudah sejak 2008 Yuliana menekuni bisnis berjualan pakaian, termasuk sepatu bekas dari luar negeri.
Barang bekas itu dia peroleh dari seorang pemasok, dan dipasarkan di sebuah gerai di kawasan KM 11 Tanjungpinang.
Yuliana mengaku, dari usaha inilah ia dapat bertahan hidup, menafkahi bahkan memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anaknya.
“Sebagai single parent, terus terang saya tidak pernah dibantu pemerintah. Sepeserpun!,” sergahnya.
“Jadi kalau pemerintah mau melarang ini, saya mohon kebijaksanaannyalah. Janganlah ditutup. Kalau kita dikasih kerjaan ya ga apa apa,” ungkapnya lagi.

Soal keberatan pelarangan aktivitas thrifting ini juga disampaikan salah seorang warga Tanjungpinang.
Arif misalnya. Ia mengaku dirinya merupakan salah satu penikmat pakaian dan sepatu impor.
Menurut dia, aktivitas thrifting adalah sebuah pilihan.
“Kalau kita mampu untuk membeli pakaian baru, ngapain kita beli bekas. Kan bebas bebas saja untuk membeli atau tidak,” ungkapnya.
Selain memandang dari sisi ekonomis, aktivitas thrifting dia sebut juga membantu dirinya untuk merasakan mengenakan pakaian branded.
“Kita juga kepingin pakai baju atau sepatu bermerk. Kalau mau beli baru, untuk ukuran saya yang gajinya pas-pasan gak bakal sangguplah,” sergahnya.
Ia juga menegaskan pakaian dan sepatu bekas yang ia beli memiliki kualitas baik dan lebih murah dibanding dengan membeli yang baru.
Penulis / Editor : Andri






