Bea Cukai Amankan 6 Karung Berisi Pakaian dan Sepatu Bekas di Tanjungpinang

Petugas Bea Cukai Tanjungpinang membongkar Ballpress hasil penegahan, Senin (20/3/2023). (Foto: M.Ismail)

Tanjungpinang, MR – Bea dan Cukai Tanjungpinang mengamankan 6 karung pakaian dan sepatu bekas (Ballpress), yang dilarang masuk ke Indonesia.

Pakaian dan sepatu bekas yang diselundupkan tersebut, berhasil diamankan di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi mengatakan, penegahan ini merupakan hasil pengawasan terhadap barang bekas, sesuai Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/ tentang larangan impor pakaian bekas.

“Dalam pengawasan ini kita sudah melakukan peringatan dan penegahan. Untuk sementara ini baru ada 6 karung yang terdata. Ini masih dalam proses,” ujar Faisal, Senin (20/3/2023).

Masih dikatakannya, ballpress yang diamankan itu berupa baju dan sepatu bekas. Ballpres itu, kata Faisal rata-rata berasal dari kawasan Batam, dan diamankan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

“Ada juga yang diamankan di Bandara, saat mau mengirim. Barang ini masuk dari Batam,” ungkapnya.

Kedepannya, pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang akan lebih melakukan pengawasan, terhadap barang bekas tersebut.

“Dan kita akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum, untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi,” pungkasnya.

Penulis : M.Ismail

Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *