Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 1,9 Milyar

Bea Cukai Tanjungpinang musnahkan barang dari penindakan kepabeanan dan cukai hasil dari tahun 2021 hingga 2023. (Foto: Istimewa)

Tanjungpinang, MR – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang ilegal senilai Rp 1,9 milyar. Adapun Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai hasil dari tahun 2021 hingga 2023.

BMMN yang dimusnahkan kali ini terdiri atas 1.432.548 batang hasil tembakau, 618,43 liter MMEA lokal dan impor, 386 sak bawang putih, 176 karung gula, 110 pcs besi siku dan hollow, 61 pcs kasur bekas, 1838 pcs sepatu dan pakaian, 199 pcs tas dan 8.649 pcs barang campuran seperti makanan, kosmetik, vitamin/obat, mainan anak dan barang lainnya.

Barang yang dimusnahkan ini adalah BMMN yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam untuk dimusnahkan. Pemusnahan BMMN tersebut dilakukan dengan cara dipotong dengan mesin, dilindas dengan alat berat dan dibakar.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp928.435.523

“Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1.942.534.510 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp928.435.523,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Selasa (20/6/2023).

Selain itu, Tri Hartana juga mengatakan branag-barang yang dimusnahkan ini merupakan penindakan dan pemusnahan untuk melindungi masyarakat serta menciptakan kondisi perekonomian yang sehat dalam negeri.

Hal ini juga berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 barang yang menjadi milik negara merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor namun tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan dalam Tempat Penimbunan Pabean.

Selain itu, pemusnahan BMMN ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

“Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada segenap instansi di Tanjungpinang dan Bintan atas koordinasi dan kerjasama yang baik,” ujarnya.

“Kami mengharapkan agar kerjasama yang telah kita jalin selama ini dapat kita tingkatkan lagi dimasa yang akan datang. Agar dapat terwujud wilayah yang “Bijak Bertindak, Santun Bertutur, Ikhlas melayani” sesuai motto Bea Cukai Tanjungpinang,” tambahnya.

Penulis/Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *