Batam, mejaredaksi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba seberat 3,6 kilogram terdiri jenis sabu, ganja kering, dan bunga ganja hasil penangkapan dari kasus tindak pidana narkoba di Kepulauan Riau.
Proses pemusnahan dilakukan di depan lima tersangka dan disaksikan berbagai instansi terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Batam dan BPOM.
Narkoba yang dimusnahkan berasal dari empat kasus periode Agustus hingga September 2024, dengan rincian barang bukti 32,6 kg bunga ganja yang disita pada 31 Agustus 2024, 1,8 kg ganja kering pada 9 September 2024, 999,96 gram sabu pada 24 September 2024 dan 789,52 gram ganja kering pada 26 September 2024.
Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa, dari total barang bukti, beberapa di antaranya disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.
“Untuk narkotika jenis sabu, kami menyisihkan 2 gram untuk pembuktian, sementara 0,13 gram untuk pemeriksaan laboratorium. Sebanyak 997,86 gram dimusnahkan,” ungkapnya.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil insinerator dengan suhu mencapai 1200°C untuk mencegah pencemaran lingkungan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tambah AKBP Anggoro.
Editor/Editor: Panca