HET Minyak Tanah di Lingga Ditetapkan Rp 7.000 per Botol Ukuran 1,5 Liter

Rakor penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), per liter tetap Rp4.600, dan untuk per botol Rp7.000 ukuran 1,5 liter di Kabupaten Lingga. (Foto: Arifandy)

Lingga, MR – Mengantisipasi kenaikan harga minyak tanah menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkab Lingga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), per liter tetap Rp4.600, dan untuk per botol Rp7.000 ukuran 1,5 liter.

Menentukan HET minyak tanah tersebut, melalui Bagian Ekonomi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kepala Desa dan Lurah serta sub penyalur, di Sanggar Praja, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemerintah Kabupaten Lingga, Said Hendri, mengatakan kalau pengaturan BBM bersubsidi tersebut, agar masyarakat mendapatkan minyak dengan takaran yang cukup takaran serta harga yang sesuai denga HET.

“Kita tidak mau disaat Ramadhan menjelang lebaran Idul Fitri harga BBM jenis minyak tanah ini naik, yang tentu akan diikuti barang kebutuhan lainnya juga akan ikut naik,” kata Said Hendri.

Pengawasan Minyak Tanah

Selain itu jalannya rapat itu juga dikhususkan untuk mentertibkan harga minyak tanah khususnya di Dabo Singkep, karena saat mengawasi dan evaluasi ditemukan minyak tanah dengan harga Rp9.000 hingga Rp10.000 untuk satu botol dengan ukuran 1,5 liter.

Tidak hanya itu, HET sendiri adalah Rp 4.600 per liternya. Jika 1,5 liter tidak sampai Rp7.000, maka harga yang diterapkan di Dabo Singkep melebihi HET.

Dalam rapat tersebut juga disepakati untuk harga BBM jenis minyak tanah, harga per liter tetap Rp4.600, dan untuk per botol ukuran 1,5 liter Rp7.000.

“Pesan kami kepada pengecer jangan pernah menerima minyak tanah yang tidak sesuai takaran,” tegasnya.

Artinya membeli tetap lah dengan harga per liter bukan per drum, karena keluhan yang disampaikan para pengecer, bahwa satu drum tidak sampai 200 liter.

“Jadi beli minyak tanah tersebut dengan liter jika satu drum itu isinya 180 liter itu lah yang dibayarkan,” kata Said Hendri.

Sedangkan Camat Singkep, Agustiar, mengatakan kalau untuk rapat penentuan HET minyak tanah ini telah di sampaikan, disepakati dan ditetapkan untuk harga minyak tanah Rp4.600 per liter dan Rp7.000 per botol 1,5 liter.

“Jika melebihi dari harga tersebut akan ditinjau kembali rekom nya, apakah akan di perpanjang atau dipindahkan ke pengecer lain jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Diharapkan kepada pihak pengecer untuk tetap mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Bupati Lingga, jangan melebihi dari harga yang sudah ditetapkan.

Penulis : Arifandy

Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *