Kabag Umum Pemkab Lingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Kejari Lingga mengumumkan penetapan Kabag Umum Sekretariat Pemkab Lingga sebagai tersangka, Selasa (12/9/2023).

Lingga, MR – Kepala Bagian (Kabag) Umum di Sekretariat Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, berinisial AWB ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai tahun 2022.

Penetapan AWB sebagai tersangka ini diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga Rizal Edison, Selasa (12/9).

Selain AWB, Kejari juga menetapkan PPTK kegiatan berinisial H sebagai tersangka.

Tahun 2022, Pemkab Lingga melalui Bagian Umum melaksanakan kegiatan belanja BBM transportasi laut dan sungai.

Kegiatan bersumber dari APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.

Nilainya sebesar Rp.3.102.572.500, dengan rincian Rp 900.787.500 di dalam APBD murni dan sebesar Rp2.201.785.000 di APBD Perubahan.

AWB ditetapkan sebagai KPA dan AGT ditetapkan sebagai PPTK pada April 2022, namun digantikan tersangka H pada Desember.

Pada awal tahun, AWB menetapkan Sub Penyalur BBM, yaitu Kios BBM Dua Bersaudara berdomisili di Daik, Kios BBM Anugrah Jaya di Penuba dan Kios BBM Berkat berdomisili di Dabo.

Kerjasama pengadaan BBM diikat dengan surat peejanjian kerjasama yang ditandatangani masing-masing sub penyalur.

Dalam kegiatan disepakati, sub penyalur tidak perlu menyalurkan BBM melainkan, jika ada pembayaran dari Bagian Umum berdasarkan nilai yang ditetapkandi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Uang yang telah ditransfer dan diterima sub penyalur dikeluarkan kembali dan diserahkan kepada KPA.

“Ternyata kegiatan dengan Kios BBM Dua Bersaudara dan Kios BBM Anugrah Jaya sebagian dilaksanakan dengan sebenarnya, dan sebagian lagi merupakan fiktif,” ungkap Rizal Edison.

Kegiatan fiktif berlangsung pada April hingga Desember 2022 KPA.

Dalam mengajukan surat permintaanp embayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) ke bendahara menggunakan data-data pertanggungjawaban.

Data itu diperoleh dari PPTK yang telah dipalsukan yang kemudian diajukan ke BUD Kabupaten Lingga untuk dapat diterbitkan SP2D.

Setelah SP2D ditetapkan dan dilakukan transfer pembayaran kepada rekening penerima dari masing-masing Sub Penyalur BBM, PPTK kemudian memberitahukan kepada masing-masing sub penyalur.

“Bahwa uang sudah masuk ke rekening lalu dari masing-masing sub penyalur menarik seluruh uang yang telah ditransfer untuk diserahkan ke PPTK dan PPTK menyerahkan kepada KPA untuk keperluan pribadinya,” papar Rizal.

Selain itu, lanjut Kajari, pada Oktober 2022, AWB memerintahkan PPTK untuk mencari dana dengan cara kerjasama dengan pihak yang dapat membantu keperluan mereka.

Didapatkan pihak PT Mitra Selayang Indonesia yang berdomisili di Kota Batam.

Rekening milik PT Mitra Selayang Indonesia dijadikan modus kerjasama pembelian BBM untuk kegiatan belanja.

Kegiatan belanja BBM dibuatkan bukti palsu. Lalu uangnya ditransfer ke pihak PT Mitra Selayang Indonesia dan diambil lagi untuk KPA.

“Diambil lagi melalui PPTK dan menjadi keuntungan PT Mitra Selayang Indonesia sebesar 10 persen dari nilai yang diperoleh,” terangnya.

Rizal menegaskan, bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kajari menyebut erbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2.064.917.500.

Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, Rizal mengakui bahwa penyidik Tipidsus Kejari Lingga telah menerima pengembalian kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp.155.817.700, yang diperoleh dari masing-masing Sub Penyalur BBM tersebut.

Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIIA Dabo setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Penulis : Ismail

Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *