Korupsi Proyek Studio Kepri, Eks Dirum LPP TVRI Setor Rp1,5 Miliar Uang Pengganti,

Tanjungpinang, mejaredaksi – Mantan Direktur Umum LPP TVRI tahun 2023, Meggy Theresia Rares, terdakwa kasus korupsi pembanguna Studio TVRI Kepri, akhirnya menuntaskan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar, sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Uang pengganti tersebut disetor bertahap melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) sebanyak dua kali: Rp650 juta pada 16 Oktober 2025, dan Rp850 juta pada 28 Oktober 2025.

“Total uang pengganti yang sudah disetorkan Meggy mencapai Rp1,5 miliar,” ujar Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Senin (17/11/2025).

Meski pembayaran telah tuntas, hukuman tetap berjalan. Dalam putusan PN Tanjungpinang, Meggy dijatuhi pidana dua tahun empat bulan penjara, ditambah denda Rp70 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kasus ini bukan perkara tunggal. Meggy terjerat setelah penyidik menemukan keterlibatannya dalam keseluruhan proses proyek studio TVRI Kepri, mulai dari perencanaan, pengadaan, lelang, hingga penetapan pemenang.

Turut terseret dalam perkara yang sama dua pihak lainnya, yakni: Harli Tambunan, Direktur PT Timba Ria Jaya selaku kontraktor pelaksana dan Danny Octa Dwirama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa proyek tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp9,08 miliar. Dengan pembayaran uang pengganti ini, Kejari menilai setidaknya sebagian kerugian negara sudah mulai dipulihkan, meski masih jauh dari jumlah total.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *