Tanjungpinang, mejaredaksi – Upaya pemulihan keuangan negara kembali menunjukkan hasil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengeksekusi uang rampasan negara senilai Rp3.016.392.000 dari dua terpidana kasus korupsi proyek infrastruktur, yakni Goey Taufik Riyan dan Hadiyat alias Iyep.
Dari total tersebut, sebesar Rp2.305.000.000 berasal dari perkara korupsi pembangunan Gedung Kelas Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun anggaran 2019–2020. Dana itu merupakan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Goey Taufik Riyan.
Sementara sisanya, Rp711.813.392, merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Hadiyat dalam proyek pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyampaikan bahwa seluruh uang hasil eksekusi tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Total uang yang kita eksekusi lebih dari Rp3 miliar dan seluruhnya masuk ke kas negara,” ujar Rachmad, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 7966/Pid.Sus/2025 tertanggal 6 November 2025 serta putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang tanggal 22 Desember 2025.
Dalam amar putusan, Goey Taufik Riyan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp2,3 miliar. Sementara Hadiyat dihukum satu tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp711 juta lebih.
Goey diketahui mulai ditahan sejak 23 Mei 2025 dan juga terseret dalam perkara lain, yakni proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Senggarang dan Kampung Bugis Tanjungpinang tahun 2020 dengan nilai anggaran mencapai Rp34,1 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Ryantama Citra Karya Abadi, namun pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi kontrak hingga akhirnya diputus.






