Jakarta, mejaredaksi – Upaya pemerintah menjaga stabilitas energi untuk masyarakat kecil kembali diuji. Dalam operasi serentak yang digelar Bareskrim Polri bersama jajaran Polda, aparat berhasil membongkar 223 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi hanya dalam waktu 13 hari, sejak 7 hingga 20 April 2026.
Hasilnya, sebanyak 330 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia. Wakabareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan praktik ilegal ini berdampak langsung pada masyarakat, terutama kelompok rentan yang bergantung pada subsidi negara.
“Setiap liter BBM dan tabung LPG subsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil yang dirampas,” tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, praktik mafia energi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga memperparah kelangkaan di lapangan—mulai dari antrean panjang solar hingga sulitnya mendapatkan LPG 3 kg.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain ratusan ribu liter solar dan pertalite, ribuan tabung LPG berbagai ukuran, serta ratusan kendaraan modifikasi yang digunakan untuk mengakali distribusi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari pembelian berulang di SPBU, manipulasi barcode, hingga pengoplosan LPG 3 kg ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga industri.
“Ini bukan kerja individu, tapi jaringan terorganisir,” ujarnya.
Akibat praktik tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp243 miliar hanya dalam periode operasi ini. Bahkan, sepanjang 2025–2026, tercatat 65 SPBU terlibat dalam kasus serupa.
Polri memastikan penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penelusuran aliran dana juga dilakukan dengan menggandeng PPATK guna menjerat pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, sinergi juga diperkuat dengan Pertamina dan SKK Migas untuk memperbaiki pengawasan distribusi energi.
Polri pun mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Jika menemukan praktik mencurigakan—mulai dari penimbunan hingga penjualan di atas harga resmi—warga diminta segera melapor.
Pesan tegas pun disampaikan: tidak ada ruang bagi mafia energi.
“Zero tolerance. Nekat main subsidi, siap-siap berhadapan dengan hukum,” tutup Nunung.






