Mudahkan Pelayanan Publik, Diskominfo Lingga Kenalkan Aplikasi SP4N-LAPOR Kepada Kepala Desa dan Masyarakat

Diskominfo Lingga mensosialisasikan aplikasi SP4N-LAPOR kepada kecamatan, kepala desa dan unsur masyarakat. (Foto: Diskominfo Lingga)

Lingga, MR – Dalam memudahkan pelayanan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lingga mensosialisasikan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).

Kegiatan yang diikuti oleh pihak Kecamatan Singkep berserta beberapa lurah dan kepala desa serta unsur masyarakat tersebut dilaksanakan di Gedung Sanggar Praja, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Usai kegiatan, Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Lingga, Gunawan, mengatakan kalau digelarnya kegiataan sosialisasi tersebut sangat berguna bagi masyarakat.

“Pada hari ini kita melakukan sosialisasi tentang aplikasi pelayanan pelaporan oleh masyarakat. Yang mana aplikasi ini berguna untuk merealisasikan pelayananan terhadap pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat,” kata Gunawan.

Gunawan menambahkan kalau hadirnya aplikasi SP4N LAPOR ini dikarenakan banyaknya opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat yang tidak terpantau oleh pemerintah.

Selain itu, Gunawan juga menyampaikan bahwa kemunculan SP4N-LAPOR, dikarenakan selama ini informasi-informasi atau opini-opini yang disampaikan masyarakat itu lebih banyak ke media sosial. Sehingga pemerintah kurang memanpantau.

“Untuk mngurangi kesan tidak tanggap, maka untuk itulah pemerintah pusat dalam hal ini Ombusman juga menyiapkan suatu aplikasi yang namanya SP4N-LAPOR,” kata Gunawan.

Laporan Melalui SP4N-LAPOR Akan Ditindaklanjuti

Sementara itu, pengaduan yang ada melalui SP4N-LAPOR tersebut juga sebagai pemberian informasi kepada pemerintah untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Di SP4N-LAPOR ini masyarakat bisa melakukan pengaduan atau memberikan informasi kepada pemerintah untuk pemerintah menindaklanjuti. Selama ini kenapa lambat pemerintah merespon, itu tadi karena tidak tersedianya wadah untuk masyarakat melakukan pelaporan,” jelas Gunawan.

Dari informasi tersebut, pemerintah pusat juga akan menyampaikan kepada pihak-pihak terkait atas pengaduan tersebut. Pelaporan ini ketika masyarakat melakukan pelaporan dengan menggunakan aplikasi, maka laporan yang dilakukan masyarakat di daerah akan terus ke pusat.

“Kemudian oleh pusat akan diterima dan akan diturunkan ke tingkat bawah. Inilah yang akan ditindaklanjuti oleh dinas-dinas terkait, yang menjadi objek pelaporan. Ini akan terus dipantau perkembangannya sampai dengan 60 hari,” papar Gunawan.

Terkait hal tersebut juga, pemerintah akan memberikan teguran kepada instansi terkait kalau pelaporan yang ada tidak ditindaklanjuti.

“Jika tidak ada reaksi atau tindaklanjut daripada instansi terkait, maka akan mendapatkan teguran langsung dari pusat,” tambah Gunawan.

Gunawan berharap masyarakat semakin mengetahui terkait adanya SP4N-LAPOR ini dan dapat memanfaatkan aplikasi tersebut.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini semua masyarakat bisa mengetahuinya. Kemudian bisa memanfaatkan, sehingga kinerja pemerintah akan lebih baik,” pungkasnya.

Penulis : Arfandy
Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *